MATARAM – Pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, diduga kuat telah melakukan rudapaksa terhadap seorang ustazah secara berkala. Perbuatan keji ini disebut telah berlangsung sejak korban masih berstatus santriwati di ponpes tersebut.
Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram), Joko Jumadi, pada Kamis (15/1/2026) di Mataram, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman audio. “Rekaman itu berisi pengakuan ustazah tentang perbuatan terduga pelaku. Rekaman itu ada dan sudah beredar,” kata Joko Jumadi.
Modus Pelaku dan Sumpah “Nyatok”
Joko Jumadi menjelaskan, modus operandi terduga pelaku yang bergelar tuan guru tersebut untuk menutupi perbuatannya adalah dengan memaksa korban bersumpah “nyatok”. Korban diminta meminum air yang dicampur tanah dari makam yang dikeramatkan, sebagai upaya agar perbuatannya tidak terbongkar.
Dari hasil tindak lanjut penanganan BKBH Unram, terungkap bahwa jumlah korban diduga melebihi satu orang. Hal ini mencuat setelah lima santriwati mendatangi pihak BKBH Unram pada Selasa (13/1/2026) untuk memberikan keterangan.
Dugaan Korban Lain dan Kekerasan Psikologis
Salah seorang santriwati yang menjadi terduga korban mengaku kepada BKBH Unram bahwa terduga pelaku sempat memberikan handphone miliknya. Tujuannya agar korban memotret salah satu bagian vital tubuhnya. “Modusnya supaya dikasih doa khusus dari terduga pelaku. Untungnya, korban yang usia anak ini menolak,” ujar Joko Jumadi.
Selain itu, ada juga terduga korban lain dari kalangan santriwati yang mengaku sempat dicium oleh oknum pimpinan pondok tersebut. Menurut kajian BKBH Unram, perilaku pimpinan pondok pesantren ini dinilai sudah sangat menyimpang, terutama karena telah memengaruhi psikologis korban yang berstatus di bawah umur.
BKBH Unram Siap Tempuh Jalur Hukum, Polres Loteng Menunggu Laporan
Menyikapi aduan ini, Joko Jumadi menegaskan bahwa BKBH Unram akan fokus pada pemulihan psikologis para korban. Selain itu, pihaknya berencana menindaklanjuti persoalan ini ke ranah hukum. “Ini kita mau laporkan tentang kekerasan psikologis adanya desakan mengambil sumpah. Ini bukan fitnah, sudah ada bukti yang beredar,” tegasnya.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti kasus tersebut apabila ada laporan resmi. “Kalau ada laporannya, kami siap menindaklanjuti,” kata Iptu Lalu Brata Kusnadi.

