Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende secara resmi melaporkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke pihak kepolisian. Pelaporan ini menyusul insiden pelemparan lambang Garuda Pancasila yang terjadi saat rapat paripurna DPRD Ende pada Rabu, 17 Desember 2025.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Ende, Longginus Kota Setu alias Longgar, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan penghinaan terhadap lambang negara. “Pengaduan tadi terkait dengan penghinaan terhadap burung garuda oleh salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Ende. Kami mengadunya di kantor polisi,” kata Longgar pada Rabu (17/12/2025).
Longgar mengungkapkan kekecewaan mendalam atas insiden ini, terutama karena terjadi di Ende, daerah yang dikenal sebagai ‘rahim Pancasila’ tempat Bung Karno merenungkan lima sila dasar negara. “Kami sangat kecewa karena perusakan dan penghinaan terhadap lambang negara justru dilakukan oleh putra daerah Ende sendiri yang berstatus sebagai pejabat publik DPRD Kabupaten Ende. Padahal, Ende dikenal sebagai rahim Pancasila,” tegasnya.
PMKRI Cabang Ende mendesak Polres Ende untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional. Mereka membawa bukti video terkait aksi pelemparan tersebut. “Kami merasa kecewa karena Ende ini bumi lahir Pancasila sebagai landasan negara ini. Lahirnya Pancasila itu di Ende, yang kemudian salah satu oknum anggota DPRD Ende melakukan penghinaan terhadap Burung Garuda,” ujar Longgar, menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada permintaan maaf semata. “Kami meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan menjaga muruah lambang negara.”
Kronologi Insiden Pelemparan Lambang Garuda
Insiden pelemparan lambang Garuda Pancasila terjadi saat Rapat Paripurna DPRD Ende pada Rabu, 17 Desember 2025, yang berujung ricuh. Kericuhan tersebut bahkan mengharuskan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, dievakuasi dari ruang sidang oleh Satpol PP dan sejumlah ASN.
Momen kericuhan saat rapat paripurna penyampaian hak interpelasi Bupati Ende itu sempat viral di media sosial. Lambang Garuda di ruangan sidang diketahui terkena lemparan papan nama oleh anggota DPRD Ende, Mahmud Jegha alias Bento, seorang politikus Partai Demokrat.
Mahmud Jegha alias Bento kemudian memberikan klarifikasi. Ia mengeklaim tidak berniat melempar lambang Garuda Pancasila. Menurutnya, lemparan itu ditujukan ke arah pimpinan rapat paripurna yang dinilai tidak tegas mengendalikan situasi. “Saya ini karena berdebat dengan pimpinan menyampaikan bahwa mereka tidak bisa mengendalikan situasi jalannya persidangan itu secara baik, dengan emosional yang mungkin sudah meluap yang berlebihan, maka saya pegang papan nama itu, (lempar) arahnya ke pimpinan,” kata Bento dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu. “Saya juga kaget waktu kena ke lambang Burung Garuda,” imbuhnya.
Bento menjelaskan, pelemparan itu terjadi setelah Bupati Ende dievakuasi dari ruang sidang. Ia mengaku telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pimpinan rapat paripurna seusai rapat. “Refleks saya tadi memang mengarah ke pimpinan, terus melayangnya ke lambang itu. Kalau secara pribadi saya tidak punya niat untuk merusak lambang (Garuda) itu,” pungkasnya.
