Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Naviandri pada Senin, 12 Januari 2026. Putusan ini menguatkan penetapan Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.
Kekecewaan diungkapkan kuasa hukum Erwin Naviandri, Bobby H Siregar, usai pembacaan putusan. Bobby menyoroti tidak dipertimbangkannya poin terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh hakim tunggal Agus Komarudin.
“Tentu kami kecewa atas putusan hakim. Hakim sudah membacakan permohonan gugatan kami seperti apa. Ada satu poin yang kami sangat kecewa, yakni terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP,” ujar Bobby.
Menurut Bobby, SPDP tersebut tidak pernah diserahkan kepada pihaknya, yang dianggap melanggar prosedur KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan putusan MK yang mewajibkan penyidik menyerahkan SPDP kepada terlapor atau tersangka.
“Hal lainnya bahwa termohon (jaksa) membuktikan dalam daftar buktinya ada 48. Tapi, dari jumlah itu dianggap dibuktikan ada satu dokumen terkait SPDP. Saya menilai SPDP bukannya tak diserahkan atau terlambat, melainkan tidak dibuat, karena tak dibuktikan,” jelas Bobby.
Bobby menambahkan, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai tersangka namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka, dan isu SPDP ini tidak didalami oleh hakim. “Jadi, mengapa kok tak dipertimbangkan sih, kami di sini kecewa. Semua detil dibahas soal penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka melalui media. Klien kami tak diperiksa sebagai tersangka, tapi tiba-tiba menjadi tersangka dan SPDP tak didalami,” bebernya, menegaskan akan menempuh upaya hukum lain.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Alex Akbar, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa penolakan seluruh permohonan praperadilan Erwin berarti penetapan tersangka sah secara hukum.
“Kami akan mempercepat untuk segera melimpahkan berkas ke pengadilan dan mempercepat semua prosesnya,” kata Alex saat dihubungi.
Mengenai kemungkinan penahanan, Alex menyatakan masih terlalu dini untuk menjawab dan akan menunggu situasi ke depan. Ia mengakui proses praperadilan sempat mengganggu, namun kini Kejari akan mempercepat tahapan yang tertunda.
Hakim tunggal Agus Komarudin saat membacakan putusan menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. “Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Agus.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Kejari Kota Bandung telah bertindak sesuai prosedur dalam menetapkan Erwin sebagai tersangka. Semua tahapan penyidikan, termasuk pemeriksaan empat saksi, satu ahli, penggeledahan, dan penyitaan, telah dilaksanakan.
Hakim juga menyebutkan adanya 15 item barang bukti yang diamankan dan hasil uji digital forensik. “Sehingga termohon mendapatkan kesimpulan permulaan yang cukup guna menetapkan Erwin sebagai tersangka, maka, praperadilan Erwin dinyatakan gugur,” tutup Agus Komarudin.

