Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah. Dalam operasi ini, delapan tersangka diamankan karena diduga menggunakan identitas palsu untuk menyewa kendaraan dan kemudian menjualnya ke luar provinsi.
Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reskrimum Polda Jateng, menjelaskan bahwa para pelaku memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta dokumen lainnya untuk melancarkan aksinya. “Dalam pengungkapan ini kami mengamankan delapan pelaku dengan peran berbeda, mulai dari otak kejahatan, penyewa, pembuat identitas palsu, hingga penadah,” ujar Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers pada Senin (22/12/2025).
Delapan tersangka yang kini ditahan adalah RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR, dan UR. Masing-masing memiliki peran kunci dalam jaringan kejahatan ini. RDK diidentifikasi sebagai penyandang dana sekaligus pengendali utama yang mencari target rental melalui media sosial dan mengatur jalannya aksi. Tersangka KA bertugas mencari pembuat identitas palsu dan menyediakan jaminan kendaraan tanpa surat.
Sementara itu, AS berperan mencari pembeli dan mengawal kendaraan, HA sebagai eksekutor pengambilan mobil di lokasi rental, serta BGS sebagai sopir pengganti. Tersangka DA mengoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan WPR, yang bertindak sebagai pembuat KTP palsu. Adapun UR bertugas membawa kendaraan ke Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan.
Kasus ini terungkap setelah sindikat tersebut menyewa satu unit Toyota Innova dari sebuah usaha rental mobil di Kabupaten Pemalang pada 2 Desember 2025. Pelaku menggunakan identitas palsu saat proses penyewaan. Setelah berhasil menguasai kendaraan, mobil tersebut dibawa ke Mojokerto, Jawa Timur, dengan rencana akan dijual ke Kalimantan Selatan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat unit mobil hasil kejahatan serta sejumlah dokumen identitas palsu sebagai barang bukti. Penyelidikan awal menunjukkan sindikat ini diduga telah beraksi di sedikitnya 10 lokasi kejadian perkara (TKP) berbeda. Namun, hingga saat ini, baru satu korban yang melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian.
“Polda Jateng masih terus berupaya menghubungi korban lainnya dan memburu satu pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Dwi Subagio. Satu unit mobil hasil kejahatan diketahui telah dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 juta. Ada pula kendaraan lain yang sempat diambil namun dikembalikan karena tidak laku terjual.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.









