Berkas perkara pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely yang melibatkan lima tersangka, termasuk istrinya Brigadir Rizka Sintiani, dipastikan segera memasuki tahap persidangan. Penyidik kepolisian kini tinggal menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum atau tahap dua.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat menyampaikan bahwa proses tahap dua tersebut dijadwalkan setelah perayaan tahun baru. “Tahap duanya diminta habis tahun baru, informasi dari koordinasi penyidik dan jaksanya demikian,” kata Kombes Syarif di Mataram pada Senin, 29 Desember 2025.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Harun Al Rasyid mengonfirmasi bahwa berkas kelima tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21). Pelaksanaan tahap dua diperkirakan akan berlangsung pada pekan pertama Januari 2026.
Lima Tersangka dan Perannya
Selain Brigadir Rizka Sintiani yang merupakan istri almarhum, empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini adalah orang-orang terdekat Brigadir Esco dan Brigadir Rizka. Mereka adalah Paozi, sahabat Brigadir Esco; Amaq Saiun, kerabat dekat Brigadir Rizka yang pertama kali menemukan jenazah Brigadir Esco; Nuraini, istri Amaq Saiun; dan Deni, adik sambung Brigadir Rizka.
Peran keempat tersangka tambahan ini terungkap berdasarkan hasil rekonstruksi perkara yang telah dilakukan sebelumnya. Alat bukti yang kuat menjadi dasar bagi kepolisian untuk menetapkan keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Status Penahanan
Saat ini, Brigadir Rizka Sintiani, sebagai tersangka pertama, telah lebih dahulu menjalani penahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB. Sementara itu, empat tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Barat. Penanganan kasus ini berada di bawah kendali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat.
