Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Sumbawa.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, pada Senin (10/2/2026). “Setelah dilakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan, kemudian penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah, menetapkan (AKP Malaungi) sebagai tersangka,” ujar Kombes Kholid.

Penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menjerat AKP Malaungi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kholid menjelaskan, penetapan tersangka terhadap AKP Malaungi merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Karol, seorang anggota SPKT Polres Bima Kota, bersama istri dan dua rekannya. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah.

  Rangkuman Berita NTB: Hitung Mundur Idul Fitri 2026, Serangan Iran, hingga Kasus Pungli Bima

Dari keterangan Bripka Karol, yang telah lebih dahulu berstatus tersangka, terungkap peran AKP Malaungi sebagai hulu atau sumber dari barang haram tersebut. “Setelah mendapatkan informasi tersebut maka Bidpropam dan Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” terang Kholid.

Tindak lanjut dari informasi tersebut, pada 3 Februari 2026, AKP Malaungi menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung amphetamine (kandungan ekstasi dan MDMA) serta methamphetamine (kandungan sabu-sabu).

Kepolisian kemudian melakukan pendalaman keterangan terhadap AKP Malaungi. Ia mengakui menguasai barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram. Petugas Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB segera menindaklanjuti pengakuan tersebut dengan menggeledah rumah dinas AKP Malaungi di asrama Polres Bima Kota.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat hampir menyentuh setengah kilogram. “Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam peredaran gelap narkoba,” pungkas Kombes Kholid.

50% LikesVS
50% Dislikes