Mataram, Jumat (9/1/2026) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Salah satu dari dua tersangka tersebut adalah warga negara asing (WNA) berinisial LHF.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat. “Iya, sudah ada penetapan tersangka. Dua orang, salah satunya WNA,” ujar Kombes Pol. Fx. Endriadi di Mataram.
Endriadi menjelaskan bahwa LHF ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga lokal berinisial ER. Keduanya diduga kuat bekerja sama dalam aktivitas penambangan tanpa izin di Sekotong.
Dalam perannya, tersangka LHF diduga menjadi pihak yang menyuruh melakukan penambangan ilegal tersebut. Sementara itu, ER berperan sebagai eksekutor lapangan yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan perbukitan Sekotong.
Penyidik Polda NTB telah melakukan pemeriksaan terhadap LHF dan ER dalam kapasitas mereka sebagai tersangka. Kombes Pol. Fx. Endriadi menambahkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah rampung dan kini telah dilimpahkan ke jaksa untuk tahap penelitian.
“Kita tunggu hasil dari jaksa,” pungkas Dirreskrimsus Polda NTB, menunjukkan bahwa proses hukum selanjutnya berada di tangan kejaksaan.
