Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memutuskan untuk menunda Sidang Komisi Etik Polri terhadap Brigadir Rizka Sintiani. Penundaan ini dilakukan sambil menunggu putusan pidana melalui peradilan umum dari pengadilan negeri (PN) terkait kasus dugaan pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, yang juga seorang anggota kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menjelaskan bahwa keputusan ini penting untuk menentukan langkah selanjutnya. “Proses sidangnya nanti ‘kan melalui propam. Kita menunggu dulu hasilnya (peradilan umum), vonisnya seperti apa. Setelah itu, baru dilihat apakah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau tidak,” kata Kombes Kholid di Mataram, Senin (29/12/2025).
Untuk keperluan sidang etik tersebut, Bidang Propam Polda NTB masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan guna melengkapi berkas. “Berkas-berkasnya masih harus dilengkapi dulu,” tambahnya.
Dalam kasus yang melibatkan pasangan suami-istri anggota Polri ini, Brigadir Rizka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda NTB. Penahanan terpisah ini bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh penyidik Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri. Sementara itu, empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco ditahan di Rutan Polres Lombok Barat.
Penyidik Polres Lombok Barat telah menerima pernyataan dari jaksa peneliti bahwa berkas perkara milik kelima tersangka, termasuk Brigadir Rizka, telah dinyatakan lengkap atau P-21. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat menyampaikan bahwa tahap penanganan selanjutnya adalah menunggu kesiapan penyidik dan jaksa penuntut umum untuk pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti, yang dikenal sebagai tahap dua dalam istilah hukum.
“Tahap duanya diminta habis tahun baru, informasi dari koordinasi penyidik dan jaksanya demikian,” ujar Kombes Syarif. Informasi ini juga dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa berkas lima tersangka yang sudah P-21 kini tinggal menunggu pelaksanaan tahap dua pada pekan depan, yang akan jatuh pada awal tahun 2026.
Selain Brigadir Rizka yang merupakan istri almarhum, empat tersangka lain dalam kasus ini adalah orang-orang terdekatnya. Mereka meliputi Paozi, sahabat Brigadir Esco; Amaq Saiun, kerabat dekat Brigadir Rizka yang pertama kali menemukan jenazah; Nuraini, istri dari Amaq Saiun; serta Deni, adik sambung Brigadir Rizka. Peran keempat tersangka tambahan ini terungkap dari hasil rekonstruksi perkara dan alat bukti yang ditemukan.
