Polda Sumatera Barat (Sumbar) memastikan penanganan kasus dugaan pembunuhan seorang pensiunan guru berinisial LI (61) di Nagari Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, terus berjalan. Hampir dua bulan sejak jasad korban ditemukan, pihak kepolisian belum berhasil mengungkap identitas pelaku maupun motif di balik peristiwa tragis tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Untuk optimalisasi proses, kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polres Lima Puluh Kota.
Susmelawati menyatakan, “Penanganan dugaan tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Guguak terus dilakukan secara serius dan profesional. Saat ini penanganannya sudah ditarik ke Polres untuk proses yang lebih optimal,” saat dihubungi pada Senin (2/2/2026).
Mengenai belum terungkapnya pelaku, Susmelawati menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah krusial di lapangan, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan saksi. Pihak kepolisian juga melibatkan tim forensik dan laboratorium forensik (Labfor) untuk menganalisis bukti-bukti.
Namun, proses pembuktian ini memerlukan waktu karena ketergantungan pada hasil teknis laboratorium. “Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari laboratorium forensik. Hasil ini sangat penting sebagai bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang,” tambahnya.
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Kasus ini bermula ketika LI (61) ditemukan tewas di halaman rumahnya di Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, pada Jumat (19/12/2025).
Berdasarkan kronologi awal, suami korban, YZ (62), pergi ke masjid untuk salat subuh sekitar pukul 04.20 WIB, meninggalkan LI sendirian di rumah. Sekitar pukul 05.20 WIB, YZ kembali dan mendapati sekring listrik mati. Setelah listrik dihidupkan, saksi lain bernama Risnal yang datang untuk menjemput tas, melihat korban sudah terbaring di halaman rumah dalam posisi memakai mukena ungu.
Saat ditemukan, wajah korban berlumuran darah dan tidak bergerak. Saksi segera meminta pertolongan warga sebelum melaporkan kejadian ke Polsek Guguak pada pukul 06.45 WIB.
Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres 50 Kota segera melakukan olah TKP. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mukena ungu, tisu berlumuran darah, satu buah anting emas, serta tas sandang berisi uang tunai dan obat-obatan milik korban.
Pemeriksaan medis awal oleh Dokter Yobi dari Puskesmas Padang Kandis mengindikasikan adanya kekerasan pada tubuh korban. Ditemukan luka terbuka yang diduga akibat hantaman benda tajam pada bagian dahi, dagu, telinga, dan bibir. Selain itu, terdapat luka memar pada dada serta tangan kiri dan kanan korban.
