Kepolisian Sektor Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perang kelompok yang menewaskan seorang warga pada Jumat (30/1) lalu. Ketiga tersangka, IR (18), MM (19), dan MT (18), diketahui berstatus buruh harian lepas dan memiliki catatan laporan polisi sebelumnya.

Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melibatkan sekitar 30 orang dari kelompok kampung Sapiria dan Lembo (Layang). Korban tewas, Basri (42), menjadi korban salah sasaran setelah terkena busur panah di dada saat berusaha melerai bentrokan tersebut.

Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana, dalam jumpa pers di Mapolrestabes Makassar pada Kamis (5/2), menegaskan, “Korban ini terkena busur panah di dada dan mengakibatkan meninggal dunia.”

Setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil meringkus ketiga pelaku. Arya mengungkapkan bahwa para tersangka bukan wajah baru bagi aparat penegak hukum. “Pelaku ini memang ada beberapa LP (Laporan Polisi). Pekerjaan ketiganya masing-masing ini buruh harian lepas,” jelasnya.

Mantan Kapolres Metro Depok itu menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 459, 458 ayat (1), dan 466 ayat (3) KUHPidana, serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pun sangat serius. “Ancaman hukuman terendah 7 tahun penjara. Terberat 20 tahun atau seumur hidup dan pidana mati,” tegas Arya.

  AirAsia Perluas Konektivitas Udara, Buka Rute Baru Palu-Surabaya dan Palu-Kendari

Kapolsek Tallo Ajun Komisaris Asfada menambahkan, perang kelompok antara warga Sapiria dan Layang di daerah Kandea, Tallo, memang beberapa kali terjadi.

50% LikesVS
50% Dislikes