Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil menangkap TS (33), pelaku penjambretan yang videonya viral di media sosial. Warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung itu ditangkap setelah aksinya terekam dan tersebar luas.

Video pengejaran pelaku jambret tersebut menjadi perbincangan hangat. Dalam rekaman yang diambil dari dalam mobil, terlihat pelaku mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna merah berusaha melarikan diri usai beraksi. Mobil pengejar sempat menabrak pelaku, namun TS berhasil lolos setelah masuk ke jalan sempit.

Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku

Kepala Satreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa aksi penjambretan ini terjadi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. Pelaku mendekati korban yang sedang membuang sampah, lalu menanyakan alamat seseorang. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas kalung yang dikenakannya.

Korban sempat melakukan perlawanan. “Pelaku sempat terjatuh bersama motornya, kalung yang diambil ikut terlepas, korban lalu berteriak maling dan pelaku langsung kabur,” ujar AKP Ryo Pradana, Kamis (29/1/2026).

Berbekal rekaman video pengejaran yang viral, polisi melakukan penyelidikan intensif. Pelaku TS akhirnya ditangkap saat sedang bekerja di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.

  Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi: "Jangan Berhenti Mengabdi, Pensiun dari Pekerjaan Saja"

Upaya Menghilangkan Barang Bukti dan Pengakuan Kejahatan Lain

Setelah aksinya viral, TS sempat berupaya menghilangkan barang bukti. Ia mengganti pelat nomor kendaraannya yang asli AG 5324 KCU dengan nomor palsu. Pakaian yang dikenakannya saat beraksi juga dibuang ke sungai.

“Kami juga mendapatkan barang bukti pelat nomor asli kendaraan AG 5324 KCU yang terpasang saat menjalankan aksinya. Jadi setelah viral, pelatnya diganti dengan nomor palsu,” imbuh AKP Ryo Pradana.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan empat kali kejahatan selama lima bulan terakhir. Kejahatan tersebut meliputi penjambretan kalung di Desa Tanggung (kasus viral ini), pencurian sepeda motor CRF di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, pencurian uang sebesar Rp3 juta di Desa Kepuh, serta pencurian emas milik karyawan pabrik gipang di Desa Kepuh.

Kini, TS ditahan di Polres Tulungagung. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Pelaku sudah kami lakukan penahanan dan kita jerat dengan pasal 479 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas AKP Ryo Pradana.

50% LikesVS
50% Dislikes