Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah, menindak 97 kasus pelanggaran lalu lintas hingga hari ketiga pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2026. Penindakan ini berlangsung di wilayah Kabupaten Banggai pada Kamis, 5 Februari 2026.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Banggai, Iptu Ade Irvan Rivai Kurnia, menjelaskan bahwa tindakan teguran diberikan kepada puluhan pengendara yang tidak mematuhi aturan. “Untuk teguran diberikan kepada 97 pengendara roda dua, roda empat maupun lebih yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas,” ujar Ade di Banggai, Kamis.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan, tidak membawa surat-surat kendaraan, tidak menggunakan helm, pengendara di bawah umur, serta tidak melengkapi kelengkapan kendaraan lainnya.

Menurut Ade, Operasi Keselamatan Tinombala 2026 difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Operasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan.

Selain itu, operasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya antisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Setiap tahun, periode ini selalu diikuti lonjakan aktivitas perjalanan, baik di kawasan perkotaan maupun jalur antarwilayah.

  Polri Periksa Dua Petinggi PT DSI, Tersangka Kasus Penipuan dan Pencucian Uang Proyek Fiktif

Ade menambahkan, operasi ini lebih mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, disertai persuasif dan humanis guna meningkatkan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Kasat Lantas mengimbau masyarakat Kabupaten Banggai agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan saat berkendara,” pungkasnya.

50% LikesVS
50% Dislikes