Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Lamongan. Kedua pelaku, AW dan BM, yang merupakan warga Kecamatan Paciran, Lamongan, diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kronologi dan Penangkapan
Kasus pencurian ini bermula pada Selasa, 2 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban berinisial MU, seorang petani, tengah mencari rumput. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S 4753 JAH di pinggir jalan raya Desa Takerharjo.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan, “Saat korban kembali dari mencari rumput sekitar pukul 14.15 WIB, motor sudah menghilang.” Setelah menyadari motornya raib, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. “Dari serangkaian penyelidikan, keberadaan pelaku bersama barang curian berhasil dilacak berada di wilayah Desa Blimbing, Kecamatan Paciran,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman pada Kamis, 5 Februari 2026.
Pendalaman kasus oleh kepolisian mengungkap peran masing-masing pelaku. AW bertindak sebagai eksekutor pencurian, sementara rekannya, BM, bertugas memantau situasi sekitar dan membantu mendorong motor hasil curian dengan cara di-stut menggunakan kaki.
Kedua pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah AW dan BM terlibat dalam aksi pencurian serupa di lokasi lain.
AKBP Arif Fazlurrahman juga menambahkan, “Hingga awal Februari 2026 sudah terdapat 17 laporan pencurian sepeda motor, kami himbau kepada warga agar selalu waspada dan memasang kunci gembok untuk mengurangi potensi tindak curanmor.” Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi mengingat maraknya kasus curanmor di wilayah Lamongan.

