Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (13/1/2026). Salah satu tersangka yang diserahkan adalah Brigadir Rizka Sintiani, istri korban.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Lombok Barat Ipda Dimas Prabowo membenarkan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, yang dalam istilah hukum disebut tahap dua. “Untuk hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk lima tersangka,” kata Dimas saat ditemui di Kejari Mataram.
Dimas memastikan bahwa seluruh barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Proses pemeriksaan para tersangka, termasuk Brigadir Rizka Sintiani, juga telah dilakukan di Kantor Kejari Mataram. “Jadi, sudah lengkap semua,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya tahap dua ini, kewenangan penanganan kasus kini sepenuhnya beralih kepada jaksa penuntut umum. Ipda Dimas Prabowo menjelaskan bahwa selama tahap penyidikan, pihaknya menahan para tersangka di dua lokasi berbeda. “Yang dititip di Polda NTB tiga orang, di polres dua orang,” ungkapnya.
Mengenai potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Dimas menyatakan hal tersebut belum terungkap selama proses penyidikan. “Mungkin nanti akan kita lihat di persidangan seperti apa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid enggan memberikan komentar terkait pelaksanaan tahap dua ini. Saat dikonfirmasi via telepon, Harun beralasan sedang mengikuti rapat koordinasi skala nasional secara daring dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Harun yang tengah rapat bersama pejabat Kejari Mataram mengaku belum dapat menemui wartawan untuk memberikan keterangan. Ia hanya menyampaikan bahwa informasi mengenai kegiatan tahap dua kasus pembunuhan Brigadir Esco akan disampaikan dalam bentuk siaran pers. “Nanti saja kami sampaikan lewat rilis,” kata Harun.
Dalam siaran pers yang kemudian disampaikan, pihak kejaksaan menindaklanjuti tahap dua tersebut dengan melanjutkan penahanan kelima tersangka. Dua tersangka perempuan, Brigadir Rizka Sintiani dan Nuraini, ditahan di Lapas Perempuan Mataram. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Saihun, Pauzi, dan Dani, menjalani penahanan di Lapas Lombok Barat.

