LOMBOK TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah mengamankan 24 orang terduga pelaku penambangan emas ilegal di kawasan Pantai Mosrak Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, yang berdekatan dengan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, saat personel Pos Jaga Polres Lombok Tengah melakukan patroli rutin.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, menjelaskan bahwa para terduga pelaku ditemukan saat sedang berupaya melakukan aktivitas penambangan. “Para terduga pelaku penambang emas ilegal tersebut ditemukan saat personel Pos Jaga Polres Lombok Tengah melakukan patroli di kawasan Pantai Mosrak Gunung Dundang,” kata AKBP Eko Yusmiarto di Lombok Tengah, Jumat.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah betel dan palu yang diduga digunakan sebagai alat penambangan. Selain itu, polisi juga menemukan sembilan karung berisi batu yang diduga merupakan hasil dari aktivitas penambangan ilegal sebelumnya.
“Kami juga menemukan sembilan karung berisi batu diduga hasil para penambang yang sebelumnya melakukan aktivitas penambangan,” ungkap Kapolres.
Komitmen Penindakan dan Dampak Lingkungan
AKBP Eko Yusmiarto menegaskan komitmen Polres Lombok Tengah untuk tidak mentolerir segala bentuk penambangan emas ilegal. Ia menekankan dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.
“Penambangan ilegal sangat berdampak negatif terhadap kelestarian lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan bagi para pelaku penambang,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan penambangan ilegal.
“Peran serta masyarakat sangat penting, apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum, segera laporkan kepada aparat kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Saat ini, ke-24 terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Lombok Tengah. Mereka akan menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya. “Mereka diamankan untuk proses selanjutnya,” pungkas AKBP Eko Yusmiarto.
