Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil membongkar praktik curang penyediaan Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diduga tidak layak konsumsi. Dalam operasi ini, polisi menyita lebih dari 15.000 karung beras dengan kualitas jauh di bawah standar yang dijanjikan kepada masyarakat.

Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., MH., menegaskan kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyasar beras subsidi yang seharusnya menjadi tumpuan warga di tengah fluktuasi harga pangan.

Kronologi Pembongkaran Praktik Curang

Terbongkarnya skandal ini bermula saat Tim Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak di Pasar Aikmel pada 20 Oktober 2025. Saat itu, petugas justru dibanjiri keluhan pedagang terkait beras SPHP. “Beras SPHP kemasan 5 kg yang mereka terima dari Bulog Cabang Lombok Timur berisi beras yang hancur, penuh menir dan patahan,” jelas AKBP I Komang Sarjana saat konferensi pers pada Jumat (19/12/2025).

Di waktu yang sama, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, AF, STr.K., S.I.K. MM., mengungkapkan bahwa masyarakat membeli kualitas medium, namun yang didapat jauh di bawah itu. “Ini jelas pengkhianatan terhadap hak konsumen,” ungkap Arie Kusnandar.

  Polres Lombok Timur Catat 6.923 Pelanggaran Lalu Lintas Sepanjang 2025, Didominasi Motor

Penetapan Tersangka dan Modus Operandi

Hasil penelusuran kilat membawa penyidik ke sebuah gudang di Desa Gelora, Kecamatan Sikur. Di lokasi tersebut, polisi menetapkan pria berinisial FP alias Haji Firman (34) sebagai tersangka utama. Modus yang dijalankan tersangka sangat rapi namun merugikan konsumen.

FP diduga sengaja menyuplai beras berkualitas rendah untuk dikemas ke dalam karung SPHP Bulog. Dengan kata lain, konsumen membayar untuk kualitas yang tidak pernah mereka dapatkan.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dalam penggerebekan di gudang induk Sikur, polisi mengamankan sejumlah aset yang mengejutkan. Barang bukti yang disita meliputi 15.578 karung beras SPHP 5 kg siap edar, 620 karung beras kemasan 50 kg, mesin jahit karung, timbangan digital, hingga tumpukan kemasan SPHP kosong yang belum terpakai.

Kapolres Lombok Timur Polda NTB, melalui tim penyidik, menegaskan tersangka FP dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1). Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Meskipun tersangka bersikap kooperatif dan tidak ditahan, proses hukum dipastikan berjalan lurus. AKBP I Komang Sarjana menambahkan, “Polisi telah memeriksa 16 saksi, termasuk Ahli Mutu dan Ahli Perlindungan Konsumen untuk memperkuat bukti bahwa beras tersebut memang cacat mutu.”

50% LikesVS
50% Dislikes