Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara tengah mendalami video viral di media sosial TikTok yang diunggah oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial A. Dalam video tersebut, A melontarkan tudingan serius mengenai keterlibatan sejumlah oknum polisi dan pihak lain sebagai bandar narkotika di wilayah Kabupaten Lombok Utara.
Video yang beredar luas dalam beberapa hari terakhir ini sontak menyita perhatian publik, terutama karena berisi pengakuan A yang mengaku mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah serta merasa ditipu oleh oknum aparat. Tudingan ini mengarah langsung pada institusi kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menjelaskan bahwa sosok A bukanlah nama baru bagi pihak kepolisian. Yang bersangkutan diketahui pernah diamankan oleh Satnarkoba Polres Lombok Utara pada tahun 2024 terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
“Yang bersangkutan pernah kami amankan pada 2024. Saat itu ditemukan barang bukti dan hasil tes urine menunjukkan positif narkotika jenis sabu,” ujar AKP Nyoman Diana pada Rabu (31/12/2025).
Namun, lanjut AKP Nyoman Diana, berdasarkan hasil asesmen saat itu, A tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Oleh karena itu, kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Nyoman Diana menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih memperoleh informasi bahwa A diduga masih melakukan penyalahgunaan narkotika. Terkait pernyataan A dalam video viral tersebut, sejumlah anggota kepolisian yang namanya disebutkan telah mengambil langkah hukum.
Mereka mengajukan surat pengaduan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara. “Terhadap apa yang disampaikan di media sosial oleh yang bersangkutan akan segera kami lakukan klarifikasi. Dari beberapa anggota yang disebut dalam isi rekaman sebagai pengedar, telah membuat surat pengaduan ke Satreskrim Polres KLU,” tegasnya.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lombok Utara. Menurut AKP I Nyoman Diana Mahardika, dalam video itu A menyebut beberapa pihak sebagai pengedar maupun penyalahguna narkotika, sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa A berdomisili di Kecamatan Kayangan dan merupakan WNA asal Prancis yang telah menikah dengan warga lokal. Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian belum meminta klarifikasi langsung kepada A.
Hal ini dikarenakan video tersebut baru beredar dan surat pengaduan dari pihak-pihak yang disebutkan baru saja diterima. “Nanti Satreskrim Polres KLU yang akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap apa yang disampaikan,” jelasnya.
Selain Satreskrim, Satnarkoba Polres Lombok Utara juga akan melakukan klarifikasi terkait tudingan adanya bandar narkotika yang disebutkan dalam video tersebut. “Kami juga memerlukan keterangan yang bersangkutan untuk melakukan penyelidikan atas apa-apa yang disampaikan,” tutup AKP Nyoman Diana.
