Mataram, Jumat (13/3/2026) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengaudit dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dana Desa Akar-akar. Langkah ini diambil guna memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra, menegaskan bahwa proses audit baru saja dimulai. “Jadi, auditnya baru jalan,” kata AKP Wilandra di Mataram, Kamis (12/3/2026).

Wilandra menambahkan, hasil audit dari BPKP NTB nantinya akan menjadi bukti krusial bagi kepolisian dalam menentukan langkah lanjutan penyidikan. Koordinasi antara kepolisian dan BPKP ini bertujuan untuk menghitung secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi dana Desa Akar-akar tahun anggaran 2022-2024.

Juru Bicara BPKP Perwakilan NTB, Agung Ragil Pujono, turut membenarkan adanya koordinasi ini. Menurutnya, belum ada hasil akhir dari audit tersebut, sebab BPKP masih berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi data dan kebutuhan audit.

Berdasarkan penelusuran pada laman jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Desa Akar-akar tercatat mengelola dana desa dan anggaran dana desa yang signifikan. Pada tahun 2022, total dana yang dikelola mencapai Rp2,4 miliar. Angka tersebut menurun pada tahun 2023 menjadi Rp1 miliar, dan kembali naik pada tahun 2024 dengan nilai Rp1,1 miliar.

Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana tersebut mencuat terkait adanya pelaksanaan program fiktif dan penyelewengan anggaran. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.