Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 21 tersangka selama Operasi Antik Rinjani Tahun 2025. Dari operasi yang berlangsung dua pekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, kokain, hingga jamur mushroom.
Wakil Kepala (Waka) Polres Lombok Utara, Kompol Adhika Ginanjar Widisana, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, terutama di kawasan rawan dan wisata.
Operasi Dua Pekan, 21 Tersangka Diamankan
“Operasi Antik Rinjani 2025 kami laksanakan selama 2 hingga 14 Desember 2025. Hasilnya, Satresnarkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap 11 kasus dengan 21 orang tersangka. Ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Utara,” ujar Kompol Adhika pada Kamis (18/12/2025).
Dari total tersangka, 18 di antaranya adalah laki-laki dan 3 perempuan. Data Satresnarkoba Polres Lombok Utara menunjukkan bahwa dari 11 kasus yang diungkap, 2 di antaranya merupakan target operasi (TO) dan 19 lainnya non-target operasi (non-TO).
Pengungkapan kasus tersebar di beberapa kecamatan, meliputi Tanjung, Pemenang, Bayan, hingga kawasan wisata Gili Trawangan yang menjadi salah satu fokus pengawasan aparat kepolisian.
Sabu, Kokain, hingga Jamur Mushroom Disita
Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, merinci barang bukti narkotika yang berhasil disita. “Total barang bukti yang kami sita cukup beragam, yakni sabu dengan berat bruto 40,61 gram, ganja 37,13 gram, ekstasi 13 butir, kokain 6,27 gram, MDMA 5,16 gram, hasis 3,19 gram, serta jamur mushroom atau psilosina dengan berat bruto mencapai 1.073,1 gram,” jelas AKP Nyoman.
AKP Nyoman menambahkan, sebagian besar pengungkapan dilakukan di lokasi-lokasi yang rawan peredaran narkotika, seperti rumah kos, bar, kios, hingga pinggir jalan di kawasan wisata. Beberapa kasus menonjol termasuk peredaran jamur mushroom di Gili Trawangan dan Desa Pemenang Timur, serta kasus sabu, ganja, dan kokain yang melibatkan pelaku dari luar Kabupaten Lombok Utara.
Seluruh tersangka akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat dengan sangkaan pasal bervariasi, mulai dari Pasal 111, 112, 114, 127, hingga Pasal 132 tentang permufakatan jahat, dengan ancaman hukuman pidana berat.
