Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis tanaman jamur (mushroom) yang mengandung zat psilosina. Dalam operasi terbaru, dua perempuan berinisial M dan IK diamankan di Dusun Penenang, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, pada Kamis (18/12/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Desa Gili Indah. Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menjelaskan bahwa penindakan awal di Gili Indah mengamankan beberapa tersangka yang terbukti menguasai dan menjual jamur narkotika.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka
“Dari hasil penangkapan di Desa Gili Indah, tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IK yang beralamat di Desa Pemenang. Dari pengakuan itu, kami langsung melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang perempuan di rumah IK,” jelas AKP Diana, Kamis (18/12/2025).
Saat penggeledahan di kediaman tersangka IK, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tanaman jamur dalam jumlah yang cukup banyak. Atas temuan tersebut, kedua tersangka langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman dan Modus Operandi Peredaran
AKP Diana menegaskan, terhadap tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun menanti para pelaku.
Dalam praktiknya, jamur narkotika tersebut tidak diperjualbelikan dalam satuan kilogram, melainkan menggunakan ukuran tradisional yang disebut “perkojong”, yakni satu cup daun pisang. Satu kojong dijual dengan harga Rp15 ribu hingga Rp20 ribu kepada para pengelola bar di wilayah Gili Indah.
“Di Gili Indah, satu kojong jamur biasanya dibagi menjadi tiga, lalu dicampur dengan makanan seperti mi atau diolah menjadi minuman jus. Setelah diolah, nilai jualnya bisa mencapai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu,” ungkapnya.
Peran Tersangka IK sebagai Pemasok Utama
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku di Gili Indah rata-rata telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama enam bulan hingga satu setengah tahun. Sementara itu, tersangka IK diidentifikasi sebagai pemasok utama jamur narkotika di wilayah Gili Indah dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar 1,5 tahun.
AKP Diana menambahkan, “Dalam kesehariannya, IK berprofesi sebagai pedagang sayur yang berjualan ke Gili. Selain membawa sayuran, yang bersangkutan juga membawa jamur. Pengakuannya, aktivitas ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.” Modus operandi ini digunakan IK untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya.
