Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terus mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah tersebut. Sebanyak 12 orang telah dimintai keterangan terkait dugaan awal peristiwa ini dipicu oleh aktivitas pembersihan lahan.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan A Nugraha menjelaskan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung. “Saat ini kami sedang melalukan proses penyelidikan terhadap peristiwa itu,” kata Hendrawan di Desa Avolua, Kamis (5/2/2026). Ia menambahkan, jumlah orang yang dimintai keterangan tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya proses.
Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Parigi Moutong juga aktif membantu pemerintah daerah (pemda) dalam penanganan karhutla di Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara. “Kami juga memiliki tanggung jawab terlibat memadamkan api. Kerja kolektif sangat dibutuhkan dalam situasi darurat,” ujar Hendrawan. Sekitar 30 personel Samapta dan Polsek dikerahkan untuk membantu upaya pemadaman.
Sementara itu, Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menegaskan bahwa penanganan hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. “Kami menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada polisi,” ucap Erwin.
Hingga hari kelima, api masih belum dapat dipadamkan secara total. Titik api yang berada di atas gunung menjadi kendala utama bagi petugas dalam melakukan pengendalian. Kendaraan pemadam kebakaran hanya mampu menjangkau area di sekitar kaki gunung, sementara penanganan di medan sulit dilakukan dengan alat manual seperti tangki semprot.
Erwin menambahkan, pihaknya terus berupaya keras memadamkan api. “Kami terus berjibaku memadamkan api. Kami juga segera mengerahkan sejumlah peralatan penunjang berupa mesin alkon untuk menjangkau titik-titik api di medan yang sulit, guna mencegah api supaya tidak meluas,” tuturnya.

