Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek, ribuan obat keras, psikotropika, serta ratusan knalpot bising di Taman Kota Tasikmalaya pada Rabu, 31 Desember 2025. Tindakan ini dilakukan menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026 sebagai bagian dari operasi rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Sebanyak 7.540 botol miras, 12 botol tuak, 28 liter ciu, 21 botol arak Bali, ribuan butir obat keras, sabu, dan 517 unit knalpot bising dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang-barang ilegal ini merupakan hasil razia yang dilakukan oleh anggota Polsek dan tim Maung Galunggung selama beberapa bulan terakhir.
Peringatan dan Larangan Perayaan Tahun Baru
Kepala Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Mohamad Faruk Rozi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai pengingat bagi masyarakat. Tujuannya agar tidak lagi menggelar perayaan tahun baru dengan pesta miras dan menyalakan petasan atau kembang api.
“Sudah ada larangan bagi masyarakat agar tidak merayakan tahun baru menyalakan kembang api dan pesta miras. Karena saat malam tahun baru, harus dirayakan secara sederhana termasuk masyarakat panjatkan doa bersama bagi warga terdampak banjir di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatera Barat,” ujar AKBP Faruk Rozi pada Kamis, 1 Januari 2026.
Ia menambahkan, Kota Tasikmalaya telah memiliki aturan yang melarang konsumsi minuman keras, mengingat banyak kasus kejahatan yang berawal dari konsumsi miras. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus merazia miras, baik saat pergantian tahun baru maupun hari biasa, guna mengantisipasi jatuhnya korban jiwa.
“Berdasarkan data dari Kepolisian miras yang dimusnahkan berjumlah 7.540 botol berbagai merek dan 12 botol tuak, 28 liter ciu, 21 botol arak bali, ribuan butir obat, sabu dan 517 knalpot bising. Polisi tetap akan melakukan razia miras, supaya Kota Tasikmalaya bebas dari minuman alkohol,” tegasnya.
Dukungan dari Tokoh Agama
Langkah tegas kepolisian ini mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya. Ketua MUI Kota Tasikmalaya, KH Muhammad Aminudin Bustomi, menilai pemusnahan ini sebagai sinergi positif antara aparat penegak hukum dan tokoh agama dalam menjaga moral serta ketertiban masyarakat.
“Kita perang dengan minuman keras dan ini perlu terus dilakukan demi menjaga nilai-nilai agama, keamanan, kenyamanan dan ketenteraman bagi warga Kota Tasikmalaya,” ungkap KH Muhammad Aminudin Bustomi. Ia berharap pemusnahan miras ini dapat menjadikan Tasikmalaya terbebas dari miras dan menyelamatkan generasi muda.









