WONOSOBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo, Jawa Tengah, berhasil membongkar sindikat penipuan jual beli emas palsu yang beroperasi lintas provinsi. Enam tersangka asal Jember, Jawa Timur, telah diamankan setelah aksi terakhir mereka terendus di kawasan Pasar Induk Wonosobo pekan lalu.
Sindikat ini diketahui telah melancarkan aksinya selama lebih dari dua tahun, tepatnya sejak tahun 2023 hingga 2025. Wilayah operasi mereka mencakup Bali, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Kepala Satreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa penyidikan mengungkap modus operandi para pelaku yang terorganisir. “Seluruh nama kota, toko emas yang menjadi sasaran, hingga hasil yang diperoleh para pelaku tercatat secara rinci dalam sebuah buku batik warna merah. Buku tersebut kami amankan dan dijadikan sebagai salah satu barang bukti utama,” ujar AKP Arif Kristiawan kepada wartawan pada Jumat (19/12).
Dari catatan dalam buku tersebut, sindikat ini tercatat telah beraksi di 12 kota di tiga provinsi. Khusus di Kabupaten Wonosobo, para pelaku menyasar tiga toko emas, menyebabkan total kerugian korban mencapai Rp47.900.000.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan pemilik toko emas di Wonosobo yang curiga setelah mendapati perhiasan yang dibeli ternyata hanya berlapis emas dan dilengkapi nota palsu. Polisi segera mengamankan dua pelaku di lokasi kejadian. Dari keterangan keduanya, petugas kemudian mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap empat tersangka lain yang menunggu di dalam mobil di sekitar Alun-Alun Wonosobo.
Peran Masing-Masing Tersangka
- YEN (44): Diduga sebagai otak sindikat yang mengoordinasikan pengumpulan dan penjualan emas sepuhan.
- RAS (25): Anak dari YEN, bertugas membuat nota palsu.
- IY (32): Berperan sebagai pengemudi.
- NA (32), HDI (40), dan SK (35): Bertindak sebagai pelaksana lapangan yang menawarkan perhiasan ke sejumlah toko emas.
AKP Arif Kristiawan menambahkan, perhiasan sepuhan tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial X, warga Malang, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Imbauan dan Barang Bukti
“Kami mengimbau para pedagang emas agar selalu waspada, melakukan pengecekan berlapis, dan tidak mudah percaya pada nota pembelian, khususnya dari luar daerah,” kata Kasat Reskrim.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Satu buku batik warna merah.
- Satu alat timbangan digital warna silver.
- Sembilan gelang warna emas.
- Satu kalung Italy warna emas.
- Satu kalung merica warna emas.
- Dua lembar kertas karbon warna biru dongker.
- Uang tunai Rp47.900.000.
- Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna silver nopol P 1797 DG.
- Nota kosong dari sejumlah toko emas di berbagai daerah.
Atas kejahatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.









