Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram telah merampungkan berkas perkara enam tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan masker COVID-19 untuk masyarakat Nusa Tenggara Barat pada tahun anggaran 2020. Berkas ini dinyatakan rampung setelah penyidik memenuhi seluruh petunjuk jaksa peneliti.
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko di Mataram, Senin (29/12/2025), menyampaikan bahwa berkas tersebut telah memenuhi semua petunjuk jaksa sesuai materi dalam pengembalian berkas sebelumnya. “Apakah mau P-21 (berkas dinyatakan lengkap) atau ada petunjuk lain, yang jelas seluruh P-19 (materi petunjuk) telah kami penuhi,” ujar Kombes Hendro.
Mengingat kalender tahun 2025 akan berakhir pada pekan ini, Kapolresta tidak menampik bahwa hasil penelitian berkas di Kejaksaan Negeri Mataram kemungkinan akan berlanjut pada awal tahun 2026. “Nanti petunjuknya dari jaksa. Yang jelas, kami tinggal menunggu saja,” tambahnya.
Proses Pemberkasan dan Petunjuk Jaksa
Sebelumnya, dalam upaya pemenuhan petunjuk jaksa, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi dari kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Empang dan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Selain itu, petunjuk jaksa juga mengharuskan polisi mengambil keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Jaksa juga meminta penyidik untuk memisahkan berkas perkara milik enam tersangka dari tiga menjadi lima berkas. Secara spesifik, jaksa meminta berkas perkara milik Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma, dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dipisah. Sementara itu, berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu diminta untuk digabung. Berkas perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah.
Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin berada dalam satu berkas karena penyidik melihat peran mereka sama.
Detail Kasus dan Kerugian Negara
Dalam kelengkapan berkas ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi dan ahli. Hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB menunjukkan nilai kerugian sebesar Rp1,58 miliar dari total nominal pengadaan proyek yang mencapai Rp12,3 miliar.
Penyidik menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah menangguhkan status penahanan enam tersangka menjadi tahanan kota, setelah sebelumnya mereka sempat ditahan di Rutan Polresta Mataram.
