Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram kembali merampungkan petunjuk jaksa atas pengembalian kedua berkas perkara enam tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan masker COVID-19. Proyek ini ditujukan untuk masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun anggaran 2020.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra di Mataram, Kamis (15/1/2026), menyatakan bahwa pihaknya kini tinggal melimpahkan kembali berkas milik enam tersangka tersebut ke jaksa peneliti. “Semua petunjuk sudah rampung. Tinggal jilid saja, baru kita limpahkan kembali ke jaksa peneliti,” kata Dharma.

Dharma memperkirakan kegiatan pelimpahan berkas ke jaksa peneliti dapat terlaksana pada pekan depan. Petunjuk jaksa yang menjadi bahan kelengkapan pemberkasan ini berkaitan dengan keterangan ahli, di antaranya dari bidang pidana, keuangan, auditor BPKP NTB, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat.

“Ada juga petunjuk yang diminta terkait keterangan pelaku UMKM penjahit dari Pulau Sumbawa,” ujar Dharma, menambahkan detail mengenai kelengkapan berkas.

Pemilahan Berkas dan Keterangan Tambahan

Sebelumnya, pada pengembalian berkas episode pertama di akhir tahun 2025, jaksa peneliti meminta penyidik untuk memilah tiga berkas milik enam tersangka menjadi lima berkas terpisah. Jaksa meminta agar masing-masing berkas perkara milik mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma, dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdiri sendiri.

  BMKG Peringatkan Bibit Siklon Tropis 91S di Selatan NTB Berpotensi Kuat Jadi Siklon Penuh dalam 48 Jam

Kemudian, berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu diminta untuk digabung. Sementara itu, berkas perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah. Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin berada dalam satu berkas karena penyidik melihat peran mereka masih dalam satu kesatuan.

Selain pemilahan berkas, jaksa juga sebelumnya meminta agar penyidik mengambil keterangan tambahan dari pelaku UMKM yang berada di Kecamatan Empang dan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Petunjuk jaksa juga mengharuskan polisi mengambil keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dan dari LKPP.

Kerugian Negara dan Pasal yang Diterapkan

Dalam catatan kelengkapan berkas, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi dan ahli. Hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB menunjukkan angka senilai Rp1,58 miliar dari total nominal pengadaan proyek sebesar Rp12,3 miliar.

Penyidik menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  Gubernur NTB Prioritaskan 50 Koperasi Percontohan, Dorong Ekonomi Desa di Tengah Ribuan Koperasi Mati Suri

Saat ini, penyidik telah menangguhkan status penahanan enam tersangka menjadi tahanan kota, setelah sebelumnya mereka sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.

50% LikesVS
50% Dislikes