Polrestabes Makassar secara tegas melarang kegiatan Sahur on The Road (SOTR) menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang ditetapkan mulai Kamis, 19 Februari 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan puasa.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan fokus pada pengamanan tempat ibadah, tetapi juga menyatakan perang terhadap aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Tradisi SOTR, yang kerap memicu keresahan, kini dilarang total.

Alih-alih sekadar imbauan, Polrestabes Makassar menyiapkan patroli gabungan berskala besar. Konvoi sahur yang identik dengan arak-arakan kendaraan dan kebisingan akan menjadi target utama operasi cipta kondisi.

“Tegas, tidak ada ruang untuk Sahur on The Road. Kegiatan ini bukan hanya mengganggu ketenangan warga yang sedang beristirahat, tapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Arya, Rabu (18/2/2026).

Untuk memastikan larangan ini efektif, Polrestabes Makassar tidak bergerak sendiri. Mereka akan mengerahkan kekuatan bersama dengan TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan.

“Patroli gabungan ini akan disebar di titik-titik rawan yang biasa dijadikan lokasi konvoi atau kumpul-kumpul warga saat sahur,” ungkap Arya. Ia menambahkan, “Begitu ditemukan adanya aktivitas SOTR, kita akan langsung membubarkan dan menertibkan. Jangan coba-coba mengganggu kekhusyukan ibadah dan kenyamanan warga.”

Dengan langkah preventif ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyemarakkan Ramadan. Polrestabes Makassar mengajak warga untuk mengganti tradisi konvoi sahur dengan kegiatan yang lebih positif dan tidak merugikan orang lain.