Penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang resmi menetapkan sopir bus Cahaya Trans sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah. Insiden tragis yang terjadi pada Senin (22/12) dini hari tersebut menewaskan 16 orang.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (23/12) sore. Dari gelar perkara tersebut, ditemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status penanganan kasus.
Proses Hukum dan Penahanan Tersangka
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa proses gelar perkara telah rampung. “Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan sopir bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan sebagai tersangka,” ujar Syahduddi pada Rabu (24/12).
Sebelumnya, kepolisian telah meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah saksi, termasuk pengemudi bus, telah dimintai keterangan. Selain itu, pemeriksaan barang bukti melalui inspeksi teknis juga dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan.
Dalam gelar perkara lanjutan, pengemudi bus Cahaya Trans yang bernama Gilang Ihsan Faruq resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Gilang Ihsan Faruq dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana maksimal yang menanti tersangka adalah enam tahun penjara.
