Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah memeriksa dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media.
Pemeriksaan Tersangka dan Peran Masing-masing
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan, “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka AR.”
TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut. Sementara itu, AR merupakan Komisaris PT DSI dan juga pemegang saham.
Satu tersangka lain berinisial MY, yang merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, berhalangan hadir dalam pemeriksaan hari ini. “Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya (penasihat hukum) tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit. Nanti kami jadwalkan ulang,” jelas Ade.
Pemeriksaan perdana ini dilakukan untuk mendalami berbagai aspek dalam kasus tersebut, termasuk aliran dana. “Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” tegas Ade.
Modus Operandi dan Kerugian Korban
Sebelumnya, Ade Safri menjelaskan bahwa ketiga tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah, serta TPPU.
Modus operandi yang digunakan adalah penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).
PT DSI sendiri merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan antara pihak lender (pemilik modal) dengan borrower (peminjam). Dalam kasus ini, borrower existing yang masih terikat perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran aktif, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower aslinya.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ungkap Ade.
Pada Juni 2025, saat para lender mencoba melakukan penarikan atau withdrawal pendanaan yang telah jatuh tempo, baik dana modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan PT DSI sekitar 16 hingga 18 persen, dana tersebut tidak dapat ditarik. Total terdapat 15.000 korban dalam kurun waktu 2018 hingga 2025 akibat kasus ini.
