Unit Reskrim Polsek Manyar, Polres Gresik, berhasil mengamankan RRR (30), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54-6110 Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pelaku ditangkap di Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, pada Senin (5/1/2026) sore.
Peristiwa penganiayaan ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Manyar pada 5 Januari 2026. Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 10.13 WIB di SPBU Sembayat.
Korban diketahui bernama Moh Imam Lutfi (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar. Saat itu, korban sedang mengisi BBM di SPBU tersebut.
Menurut keterangan polisi, terduga pelaku RRR yang sebelumnya telah mengisi BBM, tiba-tiba menghampiri korban. RRR kemudian menegur korban dengan nada tinggi, yang berujung pada adu mulut singkat.
Tanpa diduga, RRR langsung melayangkan pukulan tangan kosong berkali-kali ke arah korban. Akibatnya, Moh Imam Lutfi terjatuh dari kendaraannya. Pelaku tidak berhenti di situ, ia kembali memukul korban hingga tersungkur di area SPBU sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Manyar segera melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari membenarkan penangkapan tersebut. “Pada hari Senin (5/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Gumeno, Kecamatan Manyar. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Manyar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV
- Satu buah topi warna hitam
- Satu buah kaos warna hitam
- Satu buah celana pendek warna abu-abu
Atas perbuatannya, RRR dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Iptu Muhammad Gifari turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi. “Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006,” pungkasnya.
