Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo, Makassar, berhasil menggagalkan dugaan persiapan aksi tawuran antarkampung dalam sebuah patroli besar-besaran yang digelar pada Minggu (12/1/2026) malam. Dalam operasi tersebut, dua remaja diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa senjata rakitan, airsoft gun modifikasi, dan minuman keras.

Patroli yang menyasar wilayah rawan tawuran dan kejahatan jalanan ini membuahkan hasil di dua lokasi berbeda. Di salah satu jalan, petugas membubarkan sekelompok remaja yang sedang berkumpul. Saat didekati, seorang remaja berinisial Y (18) berusaha melarikan diri dan membuang sebuah benda.

Setelah pengejaran singkat, polisi menemukan satu pucuk airsoft gun yang telah dimodifikasi lengkap dengan lima butir peluru. Remaja Y kemudian langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di lokasi terpisah, tepatnya di Jalan Kandea III Lorong 15, petugas menemukan seorang pemuda berinisial J alias Koslet (21) yang tengah merakit anak panah busur menggunakan mesin gerinda. Pada saat bersamaan, J juga sedang menggelar pesta minuman keras bersama teman-temannya.

Polisi segera membubarkan pesta tersebut dan memusnahkan minuman keras yang ditemukan. Dari lokasi ini, sejumlah barang bukti berhasil disita, meliputi busur panah, ketapel, anak panah, satu unit mesin gerinda, serta kabel listrik yang digunakan untuk merakit senjata tajam.

  Wamenhan Donny Ermawan: Uji Coba Tol Sebagai Landasan Jet Tempur Wujudkan Pertahanan Semesta

Pengakuan Pelaku dan Potensi Bahaya Senjata Modifikasi

Kapolsek Tallo, AKP Asfada, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengakui kerap terlibat dalam perang kelompok. “Dari pengakuan yang tertangkap, dia sering mengikuti perang kelompok di wilayah Tallo, lawannya dari salah satu kampung, yaitu dari Lembo,” ujar AKP Asfada.

Asfada menambahkan, busur yang dibuat oleh pelaku diklaim untuk jaga diri saat terjadi perang kelompok. Ia juga menyoroti bahaya dari temuan airsoft gun modifikasi. “Dan yang mengkhawatirkan, airsoft gun yang disita ternyata telah dimodifikasi sehingga memiliki daya tembak yang lebih kuat dari standar pabrikan. Ini meningkatkan potensi bahaya jika digunakan dalam bentrok,” tambah Asfada.

Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif beserta barang bukti yang turut diamankan di Mapolsek Tallo untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan di baliknya.

Untuk kedua pelaku, polisi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terkait kepemilikan dan perakitan senjata tajam (busur panah, ketapel) serta senjata yang menyerupai senjata api (airsoft gun modifikasi) yang digunakan untuk persiapan kejahatan (tawuran). Pelaku dapat dijerat dengan pasal mengenai kepemilikan senjata ilegal dan/atau pasal tentang perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya umum.

50% LikesVS
50% Dislikes