Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo Kediri secara resmi menyatakan sikapnya terkait penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri. Pihak Ponpes menegaskan akan berpegang teguh pada keputusan pemerintah melalui sidang itsbat sebagai rujukan bersama, tanpa mengeluarkan maklumat atau pengumuman tersendiri.

Humas Ponpes Lirboyo, KH Oing Abdul Muid, menjelaskan bahwa Lirboyo secara konsisten menggunakan fiqh mu’tabar dalam menentukan awal bulan suci. “Prinsip yang kami gunakan adalah hisab sebagai landasan perhitungan awal dan rukyah sebagai penentu, sebagaimana yang menjadi acuan pemerintah dalam pelaksanaan sidang itsbat,” ujar KH Oing Abdul Muid pada Selasa (17/2/2026).

Atas dasar prinsip tersebut, Ponpes Lirboyo tidak merasa perlu mengumumkan penetapan awal Ramadan maupun Idul Fitri sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah. “Kami tidak merasa perlu mengikhbarkan sebelum keputusan itsbat pemerintah ditetapkan. Keputusan pemerintah adalah panduan yang paling membawa kemaslahatan, khususnya ketika terjadi perbedaan pandangan di tengah umat,” tegasnya.

Sikap Ponpes Lirboyo ini sejalan dengan kaidah fiqh hukmul hakim yarfa‘ul khilaf, yang berarti keputusan pemerintah dapat mengakhiri perbedaan. Sebagai bagian dari keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU), Ponpes Lirboyo juga mendukung komitmen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menjadikan hasil sidang itsbat pemerintah sebagai rujukan bersama.

  Persik Kediri Balikkan Keadaan Dramatis, Taklukkan PSBS Biak 2-1 di Brawijaya

Meskipun demikian, Lirboyo tetap menghormati organisasi masyarakat Islam atau pondok pesantren lain yang menetapkan dan mengumumkan awal Ramadan atau Idul Fitri sebelum sidang itsbat, meskipun hasilnya berbeda. “Sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap persatuan umat, ukhuwah Islamiyah, dan kemaslahatan bersama,” pungkas KH Oing Abdul Muid.

50% LikesVS
50% Dislikes