Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kota Tasikmalaya mencatat total 202 kasus, didominasi kekerasan seksual yang pelakunya kerap berasal dari lingkungan keluarga sendiri.

Kepala PPKBP3A Kota Tasikmalaya, Imin Muhaemin, mengungkapkan bahwa angka ini melonjak dari 164 kasus pada tahun 2024. Peningkatan ini, menurut Imin, sebagian disebabkan oleh keberanian korban untuk mulai melaporkan insiden yang dialami.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan signifikan tahun 2024 berada di angka 164 kasus dan tahun 2025 angkanya naik mencapai 202 kasus lantaran korban mulai melaporkan. Namun, kasus yang terjadi tahun ini paling banyak kekerasan seksual terutama keluarganya sendiri, lantaran ada 40 jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Imin, Senin (22/12/2025).

Imin menjelaskan, dari 202 laporan yang masuk, mayoritas merupakan kasus asusila, termasuk anak berhadapan dengan hukum (ABH), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), persetubuhan anak, dan sengketa hak asuh. Ia menyebut penanganan kasus-kasus ini seringkali berat, mulai dari mediasi kekeluargaan hingga proses hukum.

  Mahasiswa FPST Unwar Buktikan Kecerdasan Intelektual Selaras Kepekaan Sosial di Yayasan Angel Hearts

“Penanganan 202 kasus berat dilakukan secara mediasi atau kekeluargaan hingga proses hukum dan kekerasan perempuan dan anak sebagai fenomena gunung es. Akan tetapi, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perlu ditingkatkan edukasi bersama komunitas memberikan kepedulian lantaran di wilayahnya ada 40 jenis dan paling banyak keluarga sendiri pelakunya,” ujarnya.

Fenomena “gunung es” ini, di mana banyak korban belum berani melapor, menjadi perhatian utama. PPKBP3A Kota Tasikmalaya terus berupaya melalui edukasi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari RT, RW, Lurah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga PPA.

Meskipun demikian, Imin mengakui adanya keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran yang masih jauh dari harapan. Ke depan, pihaknya berencana melibatkan jejaring, pemangku kepentingan, serta KPAI dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk menjalin kolaborasi.

“Sumber daya manusia yang sangat minim dan ke depannya akan melibatkan jejaring, pemangku kepentingan, vertikal, KPAI dan UPTD PPA untuk memjalin kolaborasi. Akan tetapi, keberadaan UPTD PPA yang ada hanya tipe B dan memang selama ini kurang maksimal lantaran anggotanya juga tidak lengkap dan mudah-mudah di tahun depan menjadi tipe A akan lebih lengkap termasuk memiliki struktur pengurus,” pungkas Imin.

50% LikesVS
50% Dislikes