Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (Pustaka Nommensen) memberikan catatan kritis terhadap rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar. Rekomendasi Pansus terkait pembelian eks rumah singgah Covid-19 itu dinilai belum menyentuh persoalan fundamental dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Ketua Pustaka Nommensen, Rindu Erwin Marpaung, pada Selasa (10/2/2026), menyatakan bahwa rangkaian fakta yang ditemukan Pansus seharusnya menjadi landasan untuk melihat pola kebijakan secara lebih luas. Menurutnya, ada pola kekuasaan yang bekerja tanpa kontrol dalam pengambilan keputusan strategis.
“Ketika keputusan strategis bernilai besar diambil tanpa perencanaan, tanpa kajian kebutuhan, tanpa appraisal, tanpa verifikasi status hukum, dan tanpa pengendalian internal, itu bukan lagi kesalahan teknis. Itu pola kekuasaan yang bekerja tanpa kontrol,” kata Rindu kepada Media Indonesia.
Daya Paksa Rekomendasi Dipertanyakan
Rindu juga menyoroti karakter rekomendasi Pansus yang dinilai cenderung bersifat imbauan. Ia mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan legislatif tanpa penetapan tenggat waktu dan subjek pertanggungjawaban yang eksplisit.
“Rekomendasi tanpa daya paksa pada akhirnya hanya memperkuat posisi mereka yang memegang kuasa,” tambahnya.
Audit Investigatif dan Transparansi Hasil
Terkait usulan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pustaka Nommensen menekankan pentingnya sifat investigatif dan transparansi hasil kepada publik. Hal ini diperlukan agar audit tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
“Pansus memang mencantumkannya. Namun audit investigatif tidak diwajibkan, tidak disertai keharusan membuka hasilnya ke publik, serta tidak diikuti komitmen tindak lanjut DPRD. Tanpa tekanan politik dan transparansi, audit berisiko menjadi formalitas yang justru menormalkan praktik penyalahgunaan kekuasaan,” jelas Rindu.
Selain itu, Pustaka Nommensen mencatat ketiadaan penggunaan hak-hak konstitusional DPRD dalam menyikapi temuan ini. Menurut Rindu, hal tersebut menunjukkan adanya keraguan dalam menjalankan fungsi kontrol politik.
“Ketiadaan mekanisme eskalasi seperti penggunaan hak interpelasi, angket, atau langkah politik lanjutan menunjukkan DPRD cenderung menahan diri untuk tidak berkonflik dengan elit eksekutif,” pungkasnya.
