Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate melayangkan kecaman keras atas dugaan tindakan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan. Insiden ini terjadi saat pertandingan BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, pada Sabtu (7/3).
Ketua PWI Kota Ternate, Ramlan Harun, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, penghalangan kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum, mengingat profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang.
PWI Soroti Penghalang Kerja Jurnalistik
Ramlan menjelaskan bahwa para wartawan yang meliput pertandingan tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi. Ia menekankan bahwa aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers,” ujar Ramlan, Minggu (8/3).
Dugaan intimidasi yang terjadi mencakup intimidasi verbal serta permintaan dari oknum agar wartawan menghapus hasil liputan berupa foto dan video. Ramlan menilai tindakan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan harus ditindak tegas.
Salah satu jurnalis yang diduga menjadi korban adalah Firjal Usdek dari Halmahera Post, yang terlihat dikerumuni petugas saat meliput di Stadion Gelora Kie Raha.
