Bulan suci Ramadhan selalu membawa nuansa spiritual yang mendalam bagi masyarakat Indonesia. Lebih dari sekadar peningkatan ibadah personal, Ramadhan juga menjadi momentum penguatan dimensi sosial keagamaan, terutama melalui praktik berbagi, sedekah, dan zakat. Pada bulan inilah kesadaran umat untuk menunaikan kewajiban zakat meningkat signifikan, sekaligus membuka peluang bagi negara untuk melihat zakat bukan hanya sebagai ritual individual, melainkan juga bagian integral dari ekosistem pembangunan sosial-ekonomi.

Zakat sebagai Instrumen Pembangunan Sosial

Dalam konteks kebijakan publik, zakat memiliki potensi besar untuk mendukung upaya pengurangan kemiskinan dan memperluas akses kesejahteraan. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menyimpan potensi zakat yang sangat besar. Berbagai kajian memperkirakan nilai potensi zakat nasional dapat mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Namun, realisasi penghimpunan zakat yang tercatat secara formal masih jauh di bawah angka tersebut.

Kajian yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkirakan potensi zakat nasional mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun. Meski demikian, realisasi penghimpunan zakat secara formal masih berada pada kisaran puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. Kesenjangan antara potensi dan realisasi ini menunjukkan adanya ruang luas untuk mengoptimalkan peran zakat dalam pembangunan ekonomi.

Zakat memiliki karakteristik unik dibandingkan instrumen fiskal lainnya. Ia bersumber dari kewajiban religius yang melekat pada umat Islam yang telah memenuhi syarat tertentu, dengan tujuan sosial yang jelas: membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan. Dalam ajaran Islam, zakat tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan, tetapi juga sebagai sarana menjaga keseimbangan sosial dan solidaritas ekonomi.

Jika dikelola secara profesional dan terintegrasi dengan kebijakan publik, zakat dapat menjadi instrumen efektif untuk mendukung program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat, hingga penguatan usaha mikro dan kecil. Banyak lembaga pengelola zakat di Indonesia telah mengembangkan berbagai program produktif, seperti pembiayaan usaha mikro, pelatihan kewirausahaan, hingga program pemberdayaan berbasis komunitas.

Integrasi Zakat dan Kebijakan Fiskal Nasional

Optimalisasi zakat tidak cukup hanya mengandalkan semangat filantropi masyarakat. Dibutuhkan dukungan kebijakan yang mampu menciptakan ekosistem kondusif bagi pengelolaan zakat secara lebih luas dan terintegrasi. Salah satu langkah penting adalah memperkuat hubungan antara zakat dan sistem perpajakan nasional.

Hubungan antara zakat dan pajak pada dasarnya memiliki tujuan serupa, yakni menciptakan keadilan sosial melalui kontribusi ekonomi dari masyarakat. Oleh karena itu, integrasi keduanya bukanlah sesuatu yang kontradiktif, melainkan justru dapat saling melengkapi dalam mendukung pembangunan nasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen untuk memperkuat integrasi antara zakat dan sistem perpajakan. Salah satu langkah penting adalah melalui kebijakan yang memungkinkan zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib untuk menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Kebijakan tersebut dipertegas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025, yang memberikan dasar hukum lebih jelas mengenai perlakuan fiskal terhadap zakat. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi seperti badan amil zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak.

Kebijakan ini memiliki makna strategis. Pertama, ia memberikan pengakuan bahwa zakat merupakan bagian dari kontribusi ekonomi masyarakat yang memiliki nilai sosial tinggi. Kedua, kebijakan ini mendorong masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi dan terdaftar, sehingga pengelolaannya dapat lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, kebijakan tersebut juga memperkuat hubungan kepercayaan antara negara dan masyarakat. Ketika negara mengakui zakat sebagai bagian dari kontribusi fiskal yang sah, masyarakat akan melihat bahwa kewajiban keagamaan mereka tidak berdiri terpisah dari sistem ekonomi nasional.

Pendekatan serupa telah diterapkan di beberapa negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Di Malaysia, misalnya, zakat bahkan dapat menjadi pengurang langsung terhadap kewajiban pajak bagi umat Islam yang telah menunaikannya melalui lembaga resmi. Model tersebut menunjukkan bahwa integrasi zakat dan pajak dapat memperkuat efektivitas kedua instrumen tersebut secara bersamaan.

Di Indonesia, kebijakan yang memungkinkan zakat menjadi pengurang penghasilan bruto merupakan langkah penting menuju integrasi yang lebih kuat. Namun demikian, optimalisasi kebijakan ini masih membutuhkan sosialisasi lebih luas, penguatan tata kelola lembaga zakat, serta integrasi sistem administrasi antara lembaga pengelola zakat dan otoritas perpajakan. Dengan pendekatan tersebut, zakat tidak lagi dipandang semata sebagai praktik keagamaan individual, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem fiskal yang mendukung pembangunan nasional.

Membangun Kemitraan Sosial Berkelanjutan

Pada akhirnya, penguatan peran zakat dalam sistem fiskal bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang membangun kemitraan sosial antara negara dan masyarakat. Negara memiliki peran dalam menciptakan kebijakan yang mendukung pengelolaan zakat secara profesional, sementara masyarakat memiliki peran dalam menunaikan kewajiban zakat secara sadar dan bertanggung jawab.

Ketika kedua pihak tersebut berjalan seiring, zakat dapat menjadi instrumen sangat kuat untuk memperkuat pembangunan ekonomi yang inklusif. Program pemberdayaan yang dibiayai dari zakat dapat membantu masyarakat keluar dari jerat kemiskinan, menciptakan usaha produktif baru, serta memperluas kesempatan kerja.

Dalam jangka panjang, penguatan zakat juga dapat membantu memperkuat fondasi ekonomi nasional. Masyarakat yang terbantu melalui program pemberdayaan zakat berpotensi tumbuh menjadi pelaku ekonomi yang lebih mandiri, bahkan pada akhirnya menjadi wajib pajak yang berkontribusi bagi penerimaan negara.

Di sinilah letak pentingnya melihat zakat sebagai mitra fiskal negara. Zakat tidak menggantikan pajak, tetapi melengkapi peran negara dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Ia menjadi jembatan antara solidaritas keagamaan dan kebijakan pembangunan ekonomi.

Momentum Ramadhan seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai peningkatan aktivitas ibadah semata, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memperkuat kesadaran kolektif bahwa zakat memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa. Ketika zakat dikelola secara profesional, transparan, dan terintegrasi dengan kebijakan publik, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh penerima zakat, tetapi juga oleh masyarakat luas.

Dengan dukungan regulasi seperti PMK 114 Tahun 2025 dan penguatan kelembagaan zakat nasional, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadikan zakat sebagai bagian penting dari arsitektur fiskal yang lebih inklusif. Negara memperoleh dukungan sosial dalam upaya pengentasan kemiskinan, sementara masyarakat dapat menunaikan kewajiban keagamaannya dengan dampak ekonomi yang lebih luas.

Pada akhirnya, zakat bukan hanya tentang kewajiban spiritual, tetapi juga tentang membangun solidaritas sosial yang berkelanjutan. Dalam kerangka tersebut, Ramadhan menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat zakat sebagai mitra fiskal negara dan menjadi sinergi yang tidak hanya memperkuat nilai keagamaan, tetapi juga memperkokoh fondasi kesejahteraan bersama.

*) Dr M Lucky Akbar, ASN Kementerian Keuangan dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik.