Kasus dugaan penggalangan dana dan wakaf ilegal yang menyeret nama selebgram Taqy Malik dan warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi, Randy Permana, semakin memanas. Setelah Taqy Malik melayangkan undangan terbuka untuk berdiskusi atau tabayyun, Randy Permana menyatakan kesediaannya, namun dengan syarat tegas: pertemuan harus berlangsung di Madinah, Arab Saudi, bukan di Indonesia.
Randy Permana melalui unggahan di media sosialnya pada Senin, 16 Februari 2026, menegaskan bahwa lokasi perkara (locus delicti) dan objek masalah berada di wilayah hukum Arab Saudi. Oleh karena itu, penyelesaiannya pun dinilai paling tepat jika berlangsung di Tanah Suci.
“Posisi kasusnya di Arab Saudi, maka mari kita selesaikan di Madinah,” tulis Randy, menunjukkan keseriusannya untuk membuktikan data-data yang ia miliki.
Taqy Malik Ingin Klarifikasi dan Hapus Syubhat
Sebelumnya, Taqy Malik secara resmi melayangkan undangan terbuka untuk berdiskusi dalam forum yang bermartabat dan disiarkan secara langsung. Mantan suami Salmafina Sunan ini menekankan bahwa langkah tersebut diambil untuk meluruskan simpang siur informasi yang beredar di publik.
“Saya membuka ruang ini dengan niat baik, agar segala hal menjadi terang, agar tidak ada syubhat yang tersisa, dan agar kepercayaan umat tetap berdiri di atas kejelasan,” tulis Taqy. Ia menambahkan bahwa dirinya siap memfasilitasi seluruh kebutuhan forum tersebut, menyerahkan penentuan waktu kepada Randy dengan prinsip “lebih cepat lebih baik.”
Taqy menegaskan, tujuannya bukan mencari pembenaran pribadi, melainkan menjaga amanah dan kepercayaan umat yang telah diberikan kepadanya.
Isu Ilegalitas dan Dugaan Mark Up Wakaf
Ketegangan antara Taqy Malik dan Randy Permana bermula dari pernyataan keras Randy dalam jumpa pers virtual pada Jumat, 13 Februari 2026. Saat itu, Randy menuding aktivitas penggalangan dana daring yang dilakukan Taqy di Arab Saudi melanggar regulasi ketat otoritas setempat.
“Secara hukum di Saudi, menggalang donasi di luar otoritas resmi itu ilegal. Makanya tahun lalu Taqy sempat dicari polisi,” ungkap Randy. Ia juga mengklaim bahwa pihak berwenang di Madinah telah mengantongi bukti-bukti aktivitas Taqy dan memperingatkan risiko penangkapan jika Taqy kembali ke sana.
Selain isu legalitas, Randy Permana turut menyoroti dugaan komersialisasi program wakaf Alquran yang digagas Taqy Malik pada tahun 2025. Randy membeberkan adanya selisih harga yang signifikan, di mana harga pasaran mushaf sekitar 40 Riyal (setara sekitar Rp180.000), namun Taqy diduga memasang harga wakaf hingga 80 Riyal (sekitar Rp330.000).
“Sebenarnya dia tidak menipu, cuma jemaah mewakafkan Alquran jadi tidak sesuai dengan nominalnya,” tutur Randy.
Randy menegaskan bahwa ia bersuara karena praktik ini dinilai berdampak negatif terhadap kenyamanan komunitas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan figur publik ternama dan isu hukum di luar negeri. Pertemuan di Madinah yang dijadwalkan diyakini akan menjadi titik krusial untuk menyelesaikan sengketa sekaligus meluruskan persepsi masyarakat.
