Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait penggunaan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku efektif mulai tahun 2026. Aturan ini, yang diumumkan pada Kamis (18/12/2025), menyasar seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang diperkuat oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penyamaan standar pakaian dinas guna menghilangkan perbedaan simbolik antara PNS dan PPPK di lingkungan birokrasi.

Melalui penyeragaman identitas kedinasan, pemerintah berharap dapat memperkuat nilai profesionalisme ASN, menegaskan prinsip kesetaraan, serta membangun citra aparatur negara yang solid dalam pelayanan publik.

Jadwal Seragam ASN 2026

Untuk memudahkan penerapan di lapangan, pemerintah telah menetapkan jadwal seragam ASN 2026 yang berlaku sepanjang tahun, dengan pembagian sebagai berikut:

  • Senin dan Selasa: ASN mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki yang terdiri dari kemeja khaki dan bawahan senada berupa celana atau rok.
  • Rabu: Pakaian yang digunakan adalah kemeja putih polos, baik lengan pendek maupun panjang, dipadukan dengan celana atau rok hitam berbahan formal. Penggunaan jeans tidak diperbolehkan.
  • Kamis dan Jumat: ASN diperkenankan memakai batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sebagai upaya pelestarian budaya nasional tanpa menghilangkan kesan resmi.
  • Tanggal 2 Oktober (Hari Batik Nasional): Seluruh ASN diwajibkan mengenakan batik nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya Indonesia.
  • Tanggal 17 setiap bulan dan kegiatan Korpri: Batik Korpri dengan celana atau rok hitam menjadi seragam wajib saat upacara, rapat resmi, dan agenda organisasi Korpri.
  Najmul Akhyar Pastikan: "Tidak Ada Tenaga Non-ASN Dirumahkan, Pemda KLU Cari Skema Terbaik"

Ketentuan Tambahan Pakaian Dinas ASN

Selain ketentuan harian, setiap ASN wajib mengenakan atribut lengkap berupa tanda nama, lambang instansi, dan pin identitas selama jam kerja. Untuk acara khusus seperti upacara kenegaraan atau Hari Korpri, ASN diwajibkan mengenakan seragam Korpri biru tua atau Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai ketentuan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan peningkatan disiplin, wibawa, serta kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur negara.

50% LikesVS
50% Dislikes