Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Ponorogo menggelar aksi long march pada Selasa, 30 Desember 2025. Mereka menuntut peninjauan ulang mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan, yang dinilai melanggar aturan. Aksi ini dilakukan setelah somasi yang dilayangkan kepada Gubernur Jawa Timur tidak mendapat respons hingga batas waktu yang ditentukan.
Para guru menilai pemindahan Katenan ke SMAN 1 Tegalombo, Kabupaten Pacitan, bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Aturan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa kepala sekolah baru dapat dipindahkan setelah menjalani masa tugas paling singkat dua tahun. Katenan sendiri baru menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Ponorogo selama sekitar enam bulan.
Kondisi ini menjadi dasar keberatan PGRI Ponorogo yang kemudian melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur pada 2 Desember 2025. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, somasi tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak Gubernur.
Aksi long march dimulai dari Gedung Terpadu lantai 6 di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tonatan, Ponorogo. Mengenakan seragam batik PGRI berwarna putih, ribuan guru berjalan kaki sejauh kurang lebih satu kilometer menuju Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Ponorogo–Magetan di Jalan Gajah Mada. Setibanya di lokasi, massa aksi menyerahkan surat tuntutan pemenuhan somasi. Namun, tidak ada pejabat struktural yang menemui peserta aksi; mereka hanya diterima oleh staf kantor setempat.
Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk lanjutan dari somasi yang telah dikirimkan. “Ini aksi solidaritas dan bentuk penegasan sikap kami. Somasi sudah kami layangkan, tetapi tidak ada respons. Kami meminta agar kebijakan mutasi ini ditinjau ulang karena menabrak aturan yang berlaku,” ujar Thohari. Ia kembali menegaskan pelanggaran regulasi. “Katenan baru menjabat sekitar enam bulan. Ini jelas bertentangan dengan regulasi. Kami memberi tenggat waktu tambahan selama 14 hari agar somasi ini dipenuhi,” tegasnya. Thohari menambahkan, pihaknya juga kembali mengirimkan surat lanjutan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai bentuk penegasan tuntutan, dengan tembusan yang disampaikan langsung melalui aksi ke Cabdindik.
Salah satu peserta aksi, Kusnin, menyatakan bahwa gerakan ini bukan semata-mata membela individu, melainkan untuk menolak kebijakan yang dinilai tidak taat aturan. “Ini aksi solidaritas agar pengambil kebijakan tidak bertindak sewenang-wenang. Bukan soal orangnya, tetapi soal kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemindahan Katenan disebut-sebut sebagai bentuk sanksi atas dugaan pungutan liar di lingkungan SMKN 1 Ponorogo. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya unggahan di media sosial terkait permintaan sumbangan partisipasi kepada wali murid. Komite sekolah menyebutkan sumbangan tersebut digunakan untuk kebutuhan sarana prasarana, di antaranya pengadaan videotron dan pembangunan pagar sekolah. Meski demikian, PGRI tetap menolak kebijakan mutasi kepala sekolah ini karena dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.









