Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono pada Senin (9/3). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui media elektronik.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengonfirmasi jadwal tersebut di Jakarta, Jumat (6/3). “Pekan depan, hari Senin (9/3),” ujar Kombes Rizki. Ia menambahkan bahwa Pandji akan mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
Panggilan ini akan menjadi pemeriksaan kedua bagi Pandji. Sebelumnya, pada 2 Februari 2026, Pandji telah diperiksa sebagai saksi untuk pertama kalinya dalam kasus ini. Saat itu, ia mengaku dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik terkait materi video penampilannya di acara komedi tunggal.
Meskipun telah menyampaikan permintaan maaf secara publik, Pandji menyatakan akan tetap mengikuti seluruh alur proses hukum yang berjalan di kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025. Aliansi tersebut menduga Pandji Pragiwaksono melakukan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja. Materi acara stand up yang dibawakan Pandji, khususnya yang berkaitan dengan prosesi pemakaman suku Toraja, dinilai telah melecehkan dan menghina martabat suku tersebut.
Sejumlah saksi dan ahli, termasuk admin kanal YouTube Pandji, telah dimintai keterangan oleh penyidik. Selain proses hukum, Pandji juga diketahui telah melaksanakan sanksi adat Toraja pada Februari 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Sumber Gambar: https://kilatnews.co/ 