Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memperketat pengawasan penggunaan kembang api dan petasan menjelang malam Tahun Baru 2025. Langkah ini diambil guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah selama perayaan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, H Irwan Rahadi, menyatakan bahwa pengamanan terpadu akan dilaksanakan mulai malam tahun baru hingga 2 Januari 2026. Pengawasan akan difokuskan pada titik-titik keramaian dan kawasan wisata yang menjadi pusat aktivitas warga.
Titik-titik tersebut meliputi kawasan Pantai Gading, Loang Baloq, Pantai Ampenan, Teras Udayana, Taman Sangkareang, serta sejumlah lokasi lain yang kerap dijadikan tempat berkumpul dan merayakan tahun baru.
Irwan menjelaskan, untuk jenis kembang api skala kecil yang tidak membahayakan masih dapat ditoleransi sebagai hiburan visual. Namun, penggunaan kembang api atau petasan yang menimbulkan ledakan keras hingga mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa masyarakat sekitar dilarang keras.
“Kami tidak memberikan toleransi jika ada yang menyalakan kembang api dengan ledakan keras dan berpotensi mengganggu keamanan. Apalagi, jika tidak mengantongi izin resmi,” tegas Irwan di Mataram, Jumat (26/12/2025).
Ia menambahkan, setiap kembang api memiliki klasifikasi, dan yang menimbulkan ledakan besar wajib berizin serta tidak boleh dibunyikan sembarangan. Masyarakat yang kedapatan menyalakan petasan berbahaya tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama jika menimbulkan dampak keselamatan bagi orang lain.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar merayakan pergantian tahun dengan tertib, sederhana, aman, dan penuh empati terhadap korban bencana. Imbauan ini khususnya ditujukan bagi saudara-saudara di Aceh dan Sumatera yang tengah dilanda bencana, agar suasana kebersamaan dan kepedulian sosial dapat terwujud.
“Untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum, petugas gabungan kami akan bersiaga memastikan perayaan tahun baru aman dan lancar,” pungkasnya.
