Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan sasaran utama penyaluran bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026. Prioritas akan diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang masuk dalam desil kesejahteraan 1 dan 2.

Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, Siti Aminah, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan regulasi pusat. “Yaitu desil 1 dan 2 sebagai prioritas utama. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025,” kata Aminah di Lombok Timur, Senin (9/3/2026).

Aminah menerangkan, desil 1 dan 2 merupakan kategori peringkat kesejahteraan yang mencakup masyarakat sangat miskin dan miskin. Oleh karena itu, mereka menjadi kelompok prioritas utama dalam penerimaan bantuan sosial.

“Jika kuota masih tersedia, maka desil 3, 4, dan 5 dapat menjadi sasaran berikutnya,” tambahnya. Usulan dari desa dapat diakomodasi selama masih berada dalam desil yang sama. Namun, jika berada di luar kategori desil tersebut, usulan tidak dapat diproses.

“Artinya bantuan sosial ini disesuaikan dengan desil,” tegasnya.

Dinas Sosial mengimbau masyarakat untuk proaktif melakukan pembaruan data apabila mereka merasa sudah tidak layak menerima bantuan sosial. Terdapat 14 kriteria yang menjadi perhatian dalam proses pembaruan data, yang akan menentukan kelayakan penerima.

“Jika ada masyarakat yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial, maka dapat dilakukan graduasi. Jika tidak bisa dilakukan graduasi secara mandiri, maka ada ruang sanggah yang dapat dilakukan melalui cek bansos,” jelas Aminah.

Pemberian bantuan oleh pemerintah, baik melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), maupun jenis lainnya, bertujuan untuk mempercepat masyarakat keluar dari jurang kemiskinan. “Dan kalau sudah tidak miskin, ada kesempatan bagi yang lain masuk,” ujarnya.

Aminah juga menanggapi keluhan dari kepala desa terkait potensi kesenjangan. Ia mengaku telah berulang kali menyurati desa-desa untuk segera melakukan pembaruan data. “Untuk pembaruan data ini ada beberapa poin yang menjadi perhatian, kalau lolos dari 14 poin tersebut, maka akan terdata sebagai penerima,” katanya.

Selain itu, Aminah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada orang lain. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan, terutama untuk aktivitas ilegal seperti judi daring atau pengajuan kredit. “Kalau KTP pernah digunakan judi online, atau kredit, aplikasi akan menolak,” pungkasnya.