Sebanyak 18 Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, memulai aksi mogok sidang selama 10 hari, terhitung sejak Senin, 12 Januari 2026. Aksi ini merupakan bentuk protes kolektif atas perlakuan diskriminatif terkait kesejahteraan yang mereka nilai berbeda jauh dengan hakim karier.
Mogok sidang yang akan berlangsung hingga 21 Januari 2026 ini merupakan bagian dari aksi nasional yang disuarakan oleh para Hakim Ad Hoc se-Indonesia. Mereka menuntut kesetaraan hak dan fasilitas yang selama ini tidak mereka dapatkan, seperti hak cuti melahirkan, kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh 21) dari kantong sendiri, hingga klaim asuransi kesehatan yang menyusut.
“Kami berada dalam satu lembaga peradilan, tetapi kesejahteraan yang diterima berbeda. Ini adalah fakta satu pengadilan beda kesejahteraan,” tegas Hakim Ad Hoc PN Makassar, Siti Noor Laila, saat membacakan tuntutan pada Senin (12/1).
Siti Noor Laila menambahkan, sejumlah hak normatif paling dasar bagi hakim ad hoc kerap tidak terpenuhi. Hal ini mencakup cuti untuk menjalankan ibadah umrah dan haji, serta tidak adanya tunjangan pajak. “Perpres yang ada dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, beban kerja, serta tuntutan profesionalitas peradilan modern,” ujarnya.
Dalam tuntutan yang lebih rinci, Siti Noor Laila menyampaikan empat poin utama. Pertama, percepatan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 jo Perpres Nomor 42 Tahun 2023 yang dinilai sudah usang agar menjadi lebih adil. Kedua, pemenuhan hak fasilitas layak meliputi perumahan, transportasi, kesehatan, tunjangan pajak, dan cuti.
Poin ketiga adalah jaminan keamanan negara dalam bertugas, dan keempat, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang secara eksplisit memasukkan Hakim Ad Hoc sebagai Pejabat Negara. “Jika tuntutan dipenuhi, kami berjanji akan meningkatkan komitmen menegakkan hukum, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan profesional serta tidak berpihak kepada masyarakat,” pungkas Siti Noor Laila.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen mereka pada prinsip fiat justitia ruat coelum (tegakkan keadilan walau langit runtuh), sembari meminta keadilan juga dirasakan oleh para penegak hukumnya sendiri.
Sibali, Hakim Ad Hoc sekaligus Humas PN Makassar, membenarkan bahwa seluruh 18 Hakim Ad Hoc di lingkungannya turut serta dalam aksi mogok ini. Mereka bertugas di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Meskipun melakukan mogok sidang, Sibali memastikan aksi ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab. “Kami tetap mengedepankan profesionalisme dan kehati-hatian. Perkara-perkara yang urgent tetap disidangkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Penyesuaian jadwal sidang telah dilakukan secara proporsional guna menghindari kerugian bagi para pencari keadilan, khususnya untuk perkara-perkara yang bersifat mendesak dan darurat.

