Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dipastikan tetap masuk kerja pada Jumat, 2 Januari 2026. Kebijakan ini menepis spekulasi mengenai adanya libur tambahan setelah libur nasional Tahun Baru 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menegaskan bahwa tidak ada hari kejepit yang berlaku bagi para pegawai. “Tidak ada istilah hari ke jepit, semua ASN harus masuk pada 2 Januari 2026 dan tidak ada libur tambahan,” kata Taufik di Mataram, Selasa (30/12/2025).
Pernyataan Taufik ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan dari sejumlah kalangan ASN yang mengira tanggal 2 Januari 2026 termasuk dalam rangkaian libur tahun baru. Untuk itu, Pemerintah Kota Mataram melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Mataram telah menyebarkan Surat Edaran (SE) sebagai panduan bagi seluruh pegawai.
“Tanggal 2 Januari 2026, semua ASN harus masuk seperti biasa sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan,” ujarnya kembali.
Taufik memastikan bahwa SE tersebut sudah diedarkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai acuan. Ia menjelaskan bahwa cuti bersama diatur oleh pemerintah pusat, dan sesuai edaran yang diterima, tanggal 2 Januari tidak termasuk dalam kategori cuti bersama.
“Kami di daerah tinggal menindaklanjuti. Yang jelas tidak ada libur tanggal 2 Januari,” tegasnya.
Dengan penetapan waktu kerja yang sudah ditentukan tersebut, Pemerintah Kota Mataram akan meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran pegawainya pada 2 Januari 2026. Pengawasan ini bertujuan untuk mengidentifikasi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan atau sengaja menambah libur.
Sistem absensi kehadiran akan memanfaatkan titik koordinat untuk memastikan akurasi. “Absensi itu tetap masuk penilaian di E-Kinerja,” tambah Taufik.
Di sisi lain, Taufik juga mengungkapkan bahwa menjelang akhir tahun, banyak ASN Kota Mataram yang mengajukan cuti. Namun, jumlah cuti yang disetujui tidak boleh melebihi 5 persen dari total pegawai di setiap OPD. “Itu sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.
