Mataram – Ida Adnawati, salah satu dari tiga terdakwa kasus korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di kawasan wisata Gili Trawangan, terungkap meraup keuntungan hingga Rp4,4 miliar. Keuntungan tersebut diperoleh dari penguasaan lahan berstatus barang milik daerah (BMD) secara ilegal.
Fakta mengejutkan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (22/12/2025). Jaksa Fajar Alamsyah Malo, yang mewakili tim penuntut umum, menjelaskan secara rinci penerimaan uang oleh terdakwa.
“Hingga dengan pelaksanaan kesepakatan sewa tertanggal 8 September 2016, terdakwa Ida Adnawati telah menerima uang sewa sejak tahun 2009 sampai dengan 2035 sejumlah Rp4.475.000.000,” kata Fajar Alamsyah Malo dalam pembacaan dakwaan.
Jaksa menerangkan bahwa Ida Adnawati memperoleh keuntungan dari penguasaan lahan seluas 2.802 meter persegi milik Pemprov NTB yang sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI). Dalam kapasitasnya sebagai pengusaha di Gili Trawangan, Ida Adnawati menyewakan lahan tersebut kepada PT Carpedian untuk pembangunan usaha Restaurant Beach Cafe/Ego Restaurant.
Pada 16 September 2021, Pemprov NTB diketahui memutus kontrak produksi dengan PT GTI yang telah berlangsung sejak tahun 1998, terkait pemanfaatan aset BMD seluas 65 hektare. Pemutusan kontrak ini terjadi karena adanya penguasaan lahan secara masif oleh masyarakat, termasuk oleh terdakwa Ida Adnawati.
Meski mengetahui adanya pemutusan kontrak dan kebijakan baru Pemprov NTB bahwa pemanfaatan lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1993 harus melalui kerja sama dengan Pemprov NTB, Ida Adnawati disebut tidak mengindahkan. Jaksa menyoroti tidak adanya itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang sewa ilegal tersebut ke kas daerah.
“Namun, terdakwa Ida Adnawati tidak melakukan pengembalian ke Kas Daerah Pemprov NTB atas uang sewa yang diterimanya dalam periode setelah pemutusan kontrak Pemerintah Propinsi NTB dengan PT. Gili Trawangan Indah hingga tahun 2035,” tegas jaksa.
Lebih lanjut, pada 27 Februari 2024, Ida Adnawati sempat mengajukan gugatan perdata terkait pembatalan kesepakatan sewa-menyewa tanah yang digunakan untuk Restaurant Beach Cafe/Ego Restaurant. Gugatan tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor: 64/Pdt.G/2024/PN Mtr, tanggal 4 Juli 2024, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 103/PDT/2024/ PT MTR, tanggal 5 September 2024.
“Dalam salah satu amarnya menyatakan perjanjian sewa menyewa lahan dan bangunan restoran sangatlah keliru, dan tidak mendukung program Pemprov NTB selaku pemilik lahan,” ujar jaksa mengutip putusan perdata tersebut.
Dalam putusan perdata itu, Ida Adnawati diminta mengembalikan uang sewa sebesar Rp1,45 miliar kepada PT Carpedian, namun hanya untuk periode sewa Tahun 2024 sampai tahun 2035. Jaksa kemudian menyebutkan bahwa terdakwa masih menguasai sejumlah uang sebesar Rp450 juta yang seharusnya tidak berhak diterima dan harus disetorkan ke kas Pemprov NTB, terhitung sejak 16 September 2021 hingga 16 September 2024.
Uang sebesar Rp450 juta inilah yang kemudian dijadikan jaksa sebagai bagian dari kerugian keuangan negara dalam perkara ini, dengan total kerugian mencapai Rp1,42 miliar.
