Tiga pelajar putri di Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menjadi korban kekerasan seksual bergiliran di sebuah kafe wilayah Kecamatan Sukamulia. Insiden tragis ini disebut terjadi pada Kamis dini hari, 1 Januari 2026, bertepatan dengan malam pergantian tahun. Kepolisian Resor Lombok Timur telah menerima laporan terkait kasus ini dan sedang melakukan penyelidikan.

Dari ketiga korban yang diidentifikasi dengan inisial ST, CL, dan PT, baru satu orang yakni ST yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut. ST memutuskan untuk melapor setelah menceritakan perbuatan yang dialaminya kepada orang tuanya dan merasa tidak terima atas tindakan para pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, ketiga korban terlebih dahulu bekerja sebagai penuang minuman atau bartender di kafe tersebut. Setelah itu, para pelaku diduga mencekoki korban dengan minuman keras hingga mabuk. Dalam kondisi tidak berdaya, para pelaku bersama teman-temannya kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban, bahkan meninggalkan bekas di leher korban.

Usai kejadian, korban bersama teman-temannya pulang ke rumah seorang teman pria di Desa Jeruk Manis, Kecamatan Sikur. Mereka diketahui bersembunyi di sana sejak tanggal 29 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Sebelumnya, pada Senin siang, 29 Desember 2025, ST berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi mengaji. Namun, ia justru dijemput oleh teman perempuannya dan diajak ke rumah teman pria tersebut di Jeruk Manis.

  Kapolsek Narmada: "Korban Sudah Meninggal Dunia Saat Tiba di Rumah Sakit"

Korban dan teman-temannya kemudian ditemukan oleh paman dari teman pria tersebut di wilayah Lendang Nangka, sebelum akhirnya diantarkan pulang ke rumah masing-masing.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Timur, AKP Nicolas Oesman, saat dikonfirmasi pada Minggu (4/1/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual ini. “Dari tiga orang korban hanya baru satu orang yang melapor,” tegas AKP Nicolas Oesman, seraya menambahkan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur.

50% LikesVS
50% Dislikes