Sebuah keluarga di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menghadapi kesulitan serius dalam menebus ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) anak mereka. Tunggakan pembayaran sekolah selama setahun menjadi penghalang utama, padahal fotokopi dan legalisir ijazah sangat dibutuhkan untuk keperluan pendaftaran ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Chalimatus Sadi’ah (34), wali murid dari sebuah SMP swasta di kawasan Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, sebelumnya mengadukan permasalahan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo. Ia melaporkan bahwa ijazah anaknya ditahan oleh pihak sekolah.

Mediasi DPRD Sidoarjo dan Klarifikasi Sekolah

Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, segera mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi. Hasilnya, diketahui bahwa ijazah memang belum diserahkan karena adanya tunggakan pembayaran sekolah sebesar Rp2,3 juta selama satu tahun.

Chalimatus Sadi’ah mengungkapkan kesulitan finansial yang dialaminya. Suaminya telah setahun terakhir tidak bekerja di pabrik akibat stroke, sehingga kebutuhan sehari-hari keluarga kini hanya mengandalkan penghasilannya sebagai penjahit. “Suami sudah setahun ini terkena stroke, hanya bisa bantu yang ringan-ringan,” kata Chalimatus pada Rabu (24/12).

  Warga Bandung: "Jangan Cuma Dipindah," Harap Solusi Humanis bagi Tunawisma

Dari pihak sekolah, Kepala Sekolah Abdul Hamid memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak melakukan penahanan ijazah dan selalu memberikan kelonggaran bagi wali murid untuk membayar dengan cara mengangsur. “Kami tidak menahan, boleh mengangsur berapapun sesuai kemampuan, kami hanya menunggu iktikad baik wali murid saja,” ujar Abdul Hamid.

Solusi Angsuran dan Penyerahan Fotokopi Ijazah

Berkat mediasi yang dilakukan oleh Warih Andono, persoalan ini akhirnya menemukan titik terang. Chalimatus Sadi’ah dapat mengambil fotokopi ijazah dan legalisir anaknya setelah dibantu Warih Andono untuk memulai pembayaran secara mengangsur.

Warih Andono menyatakan bahwa masalah ijazah di sekolah tersebut telah diselesaikan dengan baik melalui musyawarah. “Fotokopi ijazah dan legalisir diserahkan pihak sekolah, yang asli boleh diambil apabila angsuran selesai,” jelas Warih. Ia menambahkan bahwa pihak sekolah telah memberikan kelonggaran pembayaran secara mengangsur sesuai kemampuan wali murid, dan wali murid pun bersedia melunasi tunggakan tersebut.

50% LikesVS
50% Dislikes