Ribuan nelayan di Aceh kembali berlayar ke perairan Samudera Hindia dan Selat Malaka pada Sabtu (27/12/2025), sehari setelah mereka menghentikan aktivitas melaut untuk memperingati 21 tahun bencana gempa bumi dan gelombang tsunami dahsyat. Sejak subuh dini hari, para nelayan tradisional ini telah memanggul peralatan penangkap ikan dan menghidupkan mesin perahu kecil mereka, memecah kegelapan sunyi untuk mencari nafkah demi keluarga.
Usman, seorang tokoh adat laut di Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mengungkapkan keteguhan para nelayan. “Meski belum pulih dari banjir, mereka tetap tegar berlayar mencari kehidupan baru walau harus mengarungi ketinggian gelombang tiada menentu,” ujarnya pada Sabtu (27/12/2025). Ia menambahkan bahwa keputusan melaut bukan hanya kebutuhan keluarga, tetapi juga “panggilan hati menghidupkan nadi kebutuhan ikan segar untuk pasar lokal dan pelosok lokasi bencana.”
Bencana tsunami pada 26 Desember 2004 silam telah mengajarkan para penakluk samudra ini untuk menjadi lebih kuat, sabar, dan teguh layaknya karang yang dihempas gelombang. Sementara itu, banjir besar yang melanda pada 26-27 November 2025 bulan lalu, semakin memadukan mereka untuk lebih tegar menghadapi cobaan. Nelayan tradisional Muslim menegaskan, “Semua ini untuk memperkuat iman, bukan berlarut dalam kesedihan berujung trauma berkepanjangan. Walau daratan telah porak poranda diterjang air bah, tapi Selat Malaka masih membentang luas bertabur rizki.”
Tradisi dan Hukum Adat Laut
Larangan tidak turun ke laut untuk menjaring ikan setiap tanggal 26 Desember merupakan kesepakatan bersama yang telah menjadi hukum adat laut di bumi Serambi Mekkah. Aturan ini tertera dalam Hukom Adat Laot Aceh, yang wajib dipatuhi oleh seluruh nelayan.
Teuku Muttaqin Masur, Sekretaris Umum Yayasan Pangkai Meureunoe Aneuk Nelayan (YPMAN) sekaligus Dosen Hukum Adat dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, menjelaskan kepada Media Indonesia pada Sabtu (27/12/2025) bahwa libur melaut pada Jumat kemarin bertujuan “untuk mengenang peristiwa gempa bumi dan tsunami 21 tahun silam.”
Selama hari refleksi tersebut, para nelayan berkumpul di masjid, musala, pelabuhan pendaratan ikan, atau pos tempat mereka biasa berteduh, guna menyelenggarakan zikir dan doa bersama. Kesempatan 26 Desember juga lazim diisi dengan kenduri dan tausiah untuk mengenang syuhada tsunami dua dekade silam. Di forum sederhana itu, mereka saling berbagi dan berkisah pengalaman unik menjalani kehidupan.
“Ini sangat bermanfaat sebagai forum kebersamaan, media menukar informasi dan kesempatan bermusyawarah,” tutur Muttaqin.
Muttaqin menambahkan, jika terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan libur melaut 26 Desember, panglima laot lhok (pemimpin adat laut tingkat kabupaten) akan menjatuhkan sanksi. Ketentuannya meliputi penyitaan semua hasil tangkapan dan penahanan kapal ikan agar tidak diperkenankan melaut berkisar 1 hingga 7 hari, tergantung pada berat ringan pelanggaran. “Biasanya tidak ada pelanggaran, karena mereka patuh dan taat pada hukum adat yang telah disepakati,” pungkas Muttaqin.







