Badan Gizi Nasional (BGN) akan menjatuhkan sanksi tegas berupa suspensi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam kurun waktu satu bulan. Kebijakan ini diambil menyusul masih banyaknya SPPG di seluruh Indonesia yang belum memenuhi standar higiene sanitasi.

Peringatan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam kegiatan sosialisasi dan penguatan tata kelola MBG serta pengawasan dan pemantauan SPPG di Tulungagung, Sabtu (10/01/2026). Nanik menjelaskan, sosialisasi ini juga mencakup Kepres Nomor 28 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 115 yang mengatur sistem tata kelola MBG.

Secara nasional, Nanik mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 11 ribu SPPG yang belum memiliki SLHS. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 4.535 dapur SPPG yang telah mengantongi sertifikat tersebut.

“September 2025 baru 38 SPPG. Per hari ini, SPPG yang memiliki SLHS mencapai 4.535 SPPG,” ujarnya, Sabtu (10/01/2026).

Di Tulungagung sendiri, progres kepemilikan SLHS dinilai cukup baik. Dari 69 SPPG yang beroperasi, 48 di antaranya sudah berhasil mendapatkan SLHS.

  APBD Bojonegoro 2025 Sisakan Rp1,58 Triliun, Serapan Tak Capai Target 80 Persen

Banyaknya SPPG yang belum bersertifikat mendorong BGN untuk mengambil kebijakan yang lebih tegas. Hal ini sejalan dengan target BGN pada tahun 2026 untuk mencapai zero accident, sesuai arahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.

Nanik menegaskan, “Sekarang kami akan keras. Jika tidak daftar SLHS dalam waktu 1 bulan, kami akan suspen dapurnya.”

Ia menambahkan bahwa suspensi akan berdampak pada kerugian finansial bagi SPPG. Oleh karena itu, mitra atau yayasan yang menaungi SPPG diwajibkan segera mendaftarkan dapurnya untuk mendapatkan SLHS.

“Yang harus mendaftar SLHS adalah mitra atau yayasan. Kalau tidak daftar kami akan hukum dapurnya. Kalau sudah daftar, berarti tunggu saja prosesnya,” ungkap Nanik.

50% LikesVS
50% Dislikes