Lima tersangka kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, resmi ditahan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu. Di antara para tersangka, terdapat nama Wakil Ketua DPRD Luwu dan mantan anggota DPR RI.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menyatakan bahwa penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. “Demi kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Kota Palopo. Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Muhandas melalui siaran pers yang diterima pada Kamis, 5 Maret 2026.
Para tersangka yang ditahan meliputi MF (Muhammad Fauzi), mantan Anggota DPR RI Komisi V Daerah Pemilihan Sulsel III; Z (Zulkifli), yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu; serta M (Mulyadhie), ARA (A Rano Amin), dan AR (Arif Rahman) yang merupakan pengurus proyek tersebut.
Program P3-TGAI sendiri bersumber dari dana aspirasi (Pokir) anggota DPR RI, yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan infrastruktur irigasi. Tujuannya adalah mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu.
Kajari menjelaskan, kelima tersangka diduga secara bersama-sama mengorganisir pemotongan dana hibah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Modusnya adalah menekan para Ketua Kelompok Tani agar menyerahkan sejumlah uang sebagai ‘komitmen fee’ atau uang muka dari total anggaran yang dicairkan.
Perbuatan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi, serta merugikan masyarakat petani. MF, yang saat itu menjabat anggota DPR RI Komisi V, memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pengairan persawahan berupa irigasi.
Selanjutnya, MF memerintahkan ARA untuk mencari kelompok P3A yang akan diusulkan mendapat bantuan P3-TGAI melalui program aspirasinya. Syarat yang ditetapkan adalah setiap kelompok yang diusulkan wajib menyetorkan uang muka (fee) sebesar Rp25 juta per kelompok P3A.
Namun, belakangan ARA kemudian menyampaikan kepada Z, M, dan AR untuk mencari kelompok tani. Mereka menetapkan syarat bahwa setiap kelompok yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan P3-TGAI melalui program aspirasi MF wajib menyetorkan fee sebesar Rp35 juta per titik per kelompok.
Proyek P3-TGAI ini merupakan inisiatif dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memenuhi kebutuhan air irigasi. Program ini bertujuan mendukung ketahanan pangan nasional, aktivitas perekonomian, dan mendorong pemerataan pembangunan nasional sesuai prioritas pembangunan kelima RPJMN 2020-2025.
Kementerian PUPR menyelenggarakan Program P3-TGAI yang dibagi menjadi tiga tahap. Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, alokasi tahap 1 sebanyak 111 titik, tahap 2 sebanyak 738 titik, dan tahap 3 sebanyak 568 titik, dengan total 1.417 titik P3-TGAI.
Khusus di Kabupaten Luwu, tahap 1 mendapatkan satu titik, tahap 2 bertambah 74 titik, dan tahap 3 sebanyak 77 titik, sehingga total menjadi 152 titik P3-TGAI. Anggaran untuk setiap titik sebesar Rp225 juta, yang terbagi atas pekerjaan fisik Rp195 juta yang dikelola secara swakelola oleh kelompok P3A, dan didukung manajemen Rp30 juta.
Anggaran ini dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024. Total anggaran untuk Kelompok P3A di Kabupaten Luwu mencapai Rp34,2 miliar.
Berdasarkan surat nomor: F025/FPG/DPR RI/IV/2024 perihal rekomendasi usulan P3-TGAI tahun 2024 yang dikeluarkan di Jakarta pada 18 April 2024, MF mengusulkan sebanyak 175 titik kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Direktur Jenderal PSDA. Dari jumlah tersebut, 94 titik khusus dialokasikan untuk Luwu.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
sumber gambar: gesit.id 