Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara menilai keputusan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan perusak hutan berpotensi hanya menjadi kebijakan simbolis. Walhi menegaskan, pencabutan izin tersebut akan percuma jika tidak disertai pengawasan ketat, penegakan hukum yang tegas, serta agenda pemulihan lingkungan yang nyata.
Menurut Walhi, tanpa langkah lanjutan yang konkret, pencabutan izin hanya akan berhenti sebagai keputusan administratif. Hal ini dinilai rentan dikompromikan oleh kepentingan ekonomi dan politik yang lebih besar.
“Tanpa tekanan dan pengawalan publik, kebijakan pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas dan tidak menyentuh akar kerusakan lingkungan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, di Medan, Rabu (21/1).
Walhi Sumut menyoroti kuatnya relasi antara negara dan korporasi besar dalam pengelolaan sumber daya alam. Relasi ini disebut selama ini mempercepat degradasi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana ekologis di Sumatra. Oleh karena itu, keterlibatan publik menjadi kunci utama agar pencabutan izin tidak berhenti secara formal.
Organisasi lingkungan ini mendesak pemerintah untuk menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama setelah pencabutan dilakukan. Pembukaan kembali perizinan, baik kepada perusahaan lama maupun pihak baru, dinilai hanya akan memperpanjang siklus perusakan lingkungan dan konflik agraria.
Selain pencabutan izin, Walhi Sumut juga menuntut penjatuhan sanksi administratif, perdata, hingga pidana terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pertanggungjawaban hukum ini dianggap penting agar negara tidak berhenti pada pencabutan izin tanpa konsekuensi hukum yang setimpal.
Walhi juga menekankan perlunya kewajiban pemulihan ekosistem secara terukur dan berkeadilan. Pemulihan lingkungan harus difokuskan pada kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan wilayah kelola rakyat, serta tidak dibebankan kepada masyarakat atau anggaran negara.
Dalam konteks Sumatra Utara, Walhi menilai pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari Tbk menjadi momen korektif atas konflik dan kerusakan lingkungan yang telah berlangsung puluhan tahun. Walhi meminta pencabutan izin dilakukan secara permanen, disertai pemulihan lingkungan dan penyelesaian konflik agraria dengan masyarakat adat.
Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyatakan akan mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Khusus di Sumatra Utara, izin 15 perusahaan dicabut, yang terdiri dari 13 perusahaan kehutanan dan dua perusahaan nonkehutanan.
